KLIKJATIM.Com | Kediri—Pemuda asal Lamongan AF (25) diciduk aparat Satpol PP Kota Kediri di sebuah kos-kosan. AF diduga bermuat mesum bersama pasangannya MBA (23) asal Trenggalek.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Dari pendataan petugas, pasangan muda ini bukan pasangan suami istri. Keduanya berduaan di dalam kos di Jalan Veteran Keluarahan Campurrejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga merasa resah akan adanya dugaan tindakan asusila di rumah kos tersebut.
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
“Mendapat aduan dari masyarakat tersebut, anggota langsung menuju lokasi rumah kos yang dimaksud,” ungkap Nur Khamid.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan. Ternyata memang benar informasi warga itu. Saat dilakukan pemeriksaan kamar kos, ditemukan adanya muda mudi di dalam kamar dalam kondisi kamar pintu tertutup dan dikunci oleh penghuninya dari dalam.
“Sepasang pemuda dan pemudi yang berstatus bukan suami istri tersebut dibawa ke Mako guna kepentingan lebih lanjut ” ungkap Nur Khamid. Mereka dilakukan pendataan dan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya. (hen)
Editor : Redaksi