klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

80 Orang Diangkut dari Tempat Karaoke Surabaya, Petugas Lihat Tas hingga Sepatu Purel

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Dua tempat karaoke di Kota Surabaya nekat buka meski masih dilarang. Petugas terpaksa mengangkut para pengunjung dan manajemen tempat karaoke ke Polrestabes Surabaya.

[irp]

Dua karaoke yang nekat buka yakni karaoke keluarga De Berry di Jalan Raya Banyuurip. Tempat karaoke ini nekat buka dengan modus parkiran sepi dan lampu di matikan. Namun, ternyata puluhan pengunjung didapati sedang karaoke di dalam.

Ada sekitar 80 orang yang terjaring razia petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, polisi dan TNI pada Selasa (22/9/2020) malam. Mereka langsung diangkat dengan truk Satpol PP menuju Polrestabes Surabaya. Di sana mereka didata serta dilakukan tes urine dan rapid tes oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

“Aturannya tempat karaoke ini belum boleh buka di masa pandemi ini, jadi ini sudah melanggar,” kata Kasatpol PP Surabaya Eddi Chirtijanto.

Berbeda lagi di tempat karaoke yang berlokasi di Tunjungan Plaza Surabaya. Petugas gabungan Satpol PP Jatim dan Polda Jatim menaruh curiga terhadap Royal KTV Karaoke. Bahkan, petugas dibuat geram lantaran manajemen tak kooperatif.

Kasatpol PP Jatim, Budi Santoso mengatakan, dua kali pihaknya mengincar Royal KTV Karaoke ini. Awalnya, aparat mengira karaoke ini tutup. Namun, ternyata buka melalui pintu belakang.

"Ini kali kedua kita ke sana. Pertama ngomongnya tutup, kita dikelabui. Kedua, kita akhirnya lewat pintu belakang. Banyak mobil dan motor yang terparkir, kita sudah curiga ternyata benar, saat lewat sebuah ruangan tempat purel (LC), banyak tas dan sepatu di sana," ujar Budi.

Aparat berusaha masuk beberapa ruangan, sayangnya ruangan karaoke ini sebagian menggunakan pintu elektrik. Sementara aparat hanya bisa menembus pintu manualnya saja. Lantaran tak kooperatif, aparat pun langsung mengangkut manajemen Royal KTV Karaoke.

Budi mengatakan, akan melaporkan temuan ini langsung kepada Gubernur Jatim dan Wali Kota Surabaya. Sebab, selain tidak kooperatif tempat karaoke ini jelas-jelas telah melanggar aturan.

"Kita laporkan. Kita usul dicabut izinnya dan ditutup. Karena RHU tempat hiburan malam ini kan masih belum boleh buka. Jadi kayak karaoke bukannya melanggar jam malam, tapi belum boleh buka," tegasnya. (hen)

Editor :