KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga jual sesuai ketentuan dan penyalurannya tepat sasaran. Agen dan pangkalan diminta mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memastikan gas bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang digelar Bagian Perekonomian Pemkab Gresik itu diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, dan pihak terkait.
Washil menegaskan, terdapat dua aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam distribusi LPG 3 kg, yakni kepatuhan terhadap HET dan ketepatan sasaran penerima subsidi. Penyaluran gas bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatannya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi para penyalur dalam melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Gresik.
Selain persoalan harga, Pemkab Gresik juga memberi perhatian terhadap kelancaran pasokan, terutama di wilayah kepulauan Bawean. Kondisi cuaca dan gelombang laut kerap menjadi kendala pengiriman sehingga diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait.
Informasi prakiraan cuaca diharapkan menjadi pertimbangan dalam menyusun jadwal distribusi, khususnya menjelang periode gelombang tinggi. Dengan perencanaan yang matang, potensi keterlambatan pengiriman dapat diantisipasi lebih awal.
Pemkab Gresik juga mendorong penguatan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran distribusi LPG bersubsidi. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi perlu diikuti langkah aktif dari pihak-pihak yang berwenang.
“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar Washil.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pengawasan distribusi LPG 3 kg berjalan efektif. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti sehingga persoalan harga, pasokan, maupun penyimpangan penyaluran dapat segera ditangani.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, menambahkan bahwa pengawasan distribusi membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk agen dan pangkalan sebagai penyalur langsung kepada konsumen.
“Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Misbahul mengatakan, koordinasi antara perangkat daerah dan Pertamina perlu terus diperkuat untuk memantau kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti persoalan yang muncul. Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana menyamakan pemahaman agar seluruh penyalur menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Sementara itu, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menjelaskan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran yang memenuhi ketentuan.
Sebaliknya, terdapat delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi tersebut, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.
Pertamina juga mewajibkan pendataan konsumen dan pencatatan transaksi di pangkalan melalui sistem digital. Konsumen harus memenuhi persyaratan berdasarkan kategorinya, termasuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dokumen pendukung bagi pelaku usaha mikro dan kelompok sasaran lainnya.
Pangkalan pun diwajibkan memasang informasi HET di tempat penjualan dan menjual LPG 3 kg sesuai ketentuan. Penyalur yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pertamina.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan pangkalan menyampaikan persoalan perbedaan harga jual LPG 3 kg di lapangan. Peserta lainnya mengusulkan fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro melalui koordinasi dengan pemerintah desa.
Menanggapi usulan tersebut, pihak Pertamina menjelaskan bahwa NIB merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sesuai ketentuan. Pendampingan melalui koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik berharap pengawasan dan koordinasi lintas sektor semakin optimal. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan LPG 3 kg, mencegah penyimpangan harga, serta memastikan subsidi energi diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Editor : Abdul Aziz Qomar