KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan menunjukkan komitmennya dalam mendukung penerimaan negara dengan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal. Aksi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Lamongan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik.
Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan pada Selasa (29/7), menyasar barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah serta barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan BKC ilegal sepanjang tahun 2025.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Pak Yes, turut serta dalam pemusnahan BKC ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen Pemkab Lamongan untuk mendukung penerimaan negara dari dana cukai, mengingat cukai merupakan pilar penting bagi pendapatan negara maupun daerah.
Baca Juga : Anggota DPR RI Ahmad Labib Apresiasi Lomba Robotik Karang Taruna Lamongan: Dorong Pembelajaran STEMPak Yes menyoroti potensi tembakau yang tinggi di Kabupaten Lamongan dan keberadaan beberapa perusahaan rokok. Potensi ini tentu menjadikan Lamongan sebagai daerah yang berhak memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"BKC ilegal harus dimusnahkan karena akan mengganggu penerimaan negara. Yang mana dana tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat," tegas Pak Yes.
Orang nomor satu di Kota Soto ini memaparkan bahwa setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapatkan sekitar Rp 70 hingga Rp 80 miliar dari dana cukai. Dana tersebut dialokasikan untuk penegakan hukum, pengelolaan bidang kesehatan masyarakat, hingga pemberian jaminan kepada petani tembakau.
Baca Juga : Dekranasda Lamongan Dikukuhkan, Bupati Yes Dorong UMKM Naik Kelas dan Unggul BersaingUntuk merealisasikan upaya pemberantasan ini, Pemkab Lamongan terus mengoptimalkan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Pada tahun 2025, ditargetkan 200 kali operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. Hingga bulan ini, tercatat sudah 72 kali operasi bersama telah dilakukan.
"Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 229 ribu batang rokok ilegal berhasil diberantas. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 377 juta," jelas Pak Yes.
Pemusnahan BKC ilegal siang ini mencakup 506.224 batang rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, 66 botol atau 39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 32 koli, serta beberapa benda elektronik seperti handphone. Secara keseluruhan, barang-barang ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 492 juta.
Baca Juga : Raperda Perubahan APBD 2025 Lamongan Disetujui, Percepat Program Prioritas Berpihak RakyatSebelum proses pemusnahan BKC ilegal, kegiatan diawali dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, edukasi penanganan barang kena cukai ilegal, dan ciri-ciri BKC ilegal yang disampaikan oleh KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik.
Sementara itu, sosialisasi terkait sanksi hukum barang ilegal disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Disampaikan bahwa tidak hanya merugikan negara, BKC ilegal juga memiliki konsekuensi hukum dengan minimal hukuman 1 tahun penjara. (yud)
Editor : Rozy