KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Pendidikan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Ponorogo, belum semuanya gratis. Berbagai kebijakan sekolah dengan meminta uang iuran atau penarikan kepada setiap siswa pun menjadi bukti yang dikeluhkan oleh wali murid.
Di SMPN 6 Ponorogo misalnya. Melalui surat pemberitahuan penarikan iuran di SMPN 6 Ponorogo, yang ramai di media sosial (medsos) facebook dan WhatsApp (WA) telah menyebutkan ada 3 jenis tarikan.
Pantauan klikjatim.com, isi surat dengan kop SMPN 6 Ponorogo nomor 422/176/405.07.3.06/2022 tersebut ditunjukkan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. Surat itu diterbitkan pada 11 Oktober 2022.
Berikut isi suratnya, "Kami beritahukan kepada Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik Kelas VIII bahwa musyawarah antara Komite Sekolah dengan Wali Peserta Didik Kelas VII pada hari Sabtu, Oktober 2022 di Aula SMP Negeri 6 Ponorogo menghasilkan kesepakatan sbb (sebagai berikut) :
1.Setiap siswa sanggup membayar dana peningkatan mutu sebesar Rp. 100.000,00 setiap bulannya.
2.Setiap siswa sanggup membayar dana sukarela sebesar Rp. 1.500.000,00. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan masjid HOS. Cokroaminoto SMP Negeri 6 Ponorogo tahap ke-2.
3.Setiap siswa sanggup membayar dana pengadaan air minum aqua untuk minum anak setiap harinya di sekolah sebesar Rp. 16.000,00 setiap bulannya.
4.Kesepakatan poin 1 dan 3 tersebut di atas juga berlaku untuk siswa Kelas VIII dan IX SMP Negeri 6 Ponorogo Tahun Pelajaran 2022/2023.
5.Pembayaran Dana Peningkatan Mutu dan Dana Sukarela ke BANK RASUNA. Sedangkan pembayaran dana pengadaan air minum aqua kepada Ibu Dyah Kumalasari, S.Pd.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan banyak terimakasih."
Sementara itu, terbitnya surat pemberitahuan penarikan iuran siswa SMPN 6 Ponorogo tersebut pun menjadi keresahan tersendiri bagi wali murid. “Jadi kita terkejut kalau awalnya kita mendapat surat edaran, ada tarikan, iuran sukarela untuk pembangunan masjid senilai Rp1,5 juta. Kemudian ada air minum per anak Rp16 ribu setiap bulan,” ujar salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.
Terlebih lagi sebelumnya pada saat anaknya masuk SMPN 6 Ponorogo, sudah pernah dikenakan biaya uang gedung dengan dalih menunjang fasilitas pendidikan agar lebih bagus. Menurutnya, saat itu tidak ada polemik serius dan wali murid pun membayarnya.
“Hal ini kok ada lagi untuk pembangunan masjid Rp1,5 juta. Dulu uang gedung Rp1,5 juta. Menjadi pertanyaan, kalimatnya sukarela tapi ditentukan nilainya,” terangnya.
Jika namanya sukarela, dia berpendapat seharusnya tidak ada ketentuan nilai. “Ini banyak yang keberatan, tapi semua tidak berani ngomong karena khawatir anaknya, nilai akademis anaknya gimana, mental anaknya gimana,” urainya.
Saat dikonfirmasi Kepala SMPN 6 Ponorogo, Sri Iswantini membenarkan terkait penerbitan surat penarikan iuran tersebut. “Kami memang mengeluarkannya. Namanya surat pemberitahuan ya,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad