KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Dugaan bisnis tanah kavling ilegal masih terus marak di Kabupaten Pasuruan. Salah satunya di wilayah Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Kemunculan dugaan bisnis tanah kavling ilegal ini, karena sejumlah perizinannya pun tidak ada. Bahkan disinyalir menabrak ketentuan tata ruang. Sebab bisnis tanah kavling itu berada dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengungkapkan bahwa tanah eks sengketa yang sekarang dijadikan bisnis kavling itu belum memiliki izin lengkap. Belum ada site plannya.
"Sampai saat ini pihak pengapling belum mengajukan izin IPPT-nya," ungkap Sukardi.
Tidak cukup hanya itu. Dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa usaha tanah kavling tersebut, diduga sebagian menyerobot tanah negara. (nul)
Editor : Redaksi