KLIKJATIM.Com | Surabaya—Komisi C DPRD Kota Surabaya geram dengan pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah mengabaikan atas keputusan yang telah di sepakati bersama, Rabu (9/2/2022). Yakni melaksanakan pembongkaran bangunan milik PT Betjik Joyo yang berdiri di Jalan Gembong Sawah gang tembusan Jalan Kapasan.
Ketua komisi C, Bhaktiono mengatakan, rapat dengar pendapat kali ini menindaklanjuti rapat 9 Februari 2022 dari laporan warga tentang berdirinya bangunan PT Betjik Joyo yang menutup gang di Jalan Gembong Sawah gang tembusan.
"Sampai sekarang bangunan yang telah dibangun oleh PT Betjik Joyo dan dimanfaatkan untuk penjualan tabung elpiji tidak bisa menunjukkan bukti izin pemakaian lahan serta tidak memiliki IMB. Namun sampai sekarang keputusan yang telah disepakati bersama tidak di indahkan oleh Satpol PP serta PT Betjik Joyo untuk membongkar bangunan tersebut," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan keputusan hasil rapat bersama memberikan deadline perusahaan distributor tunggal penjualan miyak tanah tabung elpiji maksimal 2 (dua) hari untuk membongkar bangunannya. Begitu juga petugas Satpol PP Kota Surabaya juga segera bergerak melaksanakan aksi pembongkaran bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda 13 tahun 2010 tersebut.
"Rapat kali ini, Kita tergolong sangat keras sampai muncul wacana interplasi. Karena di aturan Perda 13 tahun 2010 sudah jelas disebutkan brandgang tidak boleh di sewakan apalagi gang - gang yang ada nama jalannya. Seharusnya permohonan ijin sewa lahan itu di tolak, justru di lempar ke instansi lain. Maka kami sangat marah besar terhadap aparatur di Pemkot Surabaya," tegasnya.
"Kami pun juga memberikan tenggang waktu kepada Satpol PP selama dua pekan segera menertibkan jika PT Betjik Joyo tidak bisa membongkar bangunan tersebut. Kami peringatkan terhadap aparatur pemerintah, agar jangan sampai terjadi angket. Karena ini akan merepotkan dan mengganggu kinerja eksekutif dan legeslatif. Sehingga kinerja pemkot diharapkan harus sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan perda yang sudah ada," tandasnya.
Sementara, Santo perwakilan dari PT Betjik Joyo menyampaikan, apabila izin sewa lahan di Jalan Gembong Sawah gang tembusan ditolak, perusahaan akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut sesuai keputusan hasil dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
"Kalau memang di dalam resume keputusan di Komisi C bahwa lahan itu sudah tidak boleh ditempati lagi. Ya, tetap tidak bisa maka kami akan membongkarnya," kata Santo.
Ia juga menyebutkan bahwa perusahaannya sebelumnya telah menyewa lahan sejak 30 tahun lalu kepada Pemkot Surabaya dan ada buktinya izin sewa.
"Memang sejak ada Perda 13 tahun 2010, Pemkot Surabaya pada tahun 2011 sudah tidak memungut restribusi lagi bukan berarti kita tidak mau membayar. Pada intinya saya mentaati aturan saja," pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi