KLIKJATIM.Com | Jombang – Tim kuasa hukum tersangka kasus pencabulan yang merupakan anak salah satu kiai di Kabupaten Jombang, menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka kepada kliennya MSA. Sehingga dalam gugatan pra peradilan ini, pihak tersangka selaku pemohon telah mengajukan dua orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta untuk dihadirkan dalam persidangan Senin (24/1/2022) depan.
"Kami siapkan untuk dua orang saksi ahli. Tapi terkait apa yang akan dijelaskan oleh saksi nanti mohon maaf, karena itu materi yang kita sampaikan di awal," ujar Kuasa Hukum MSA, Rio Ramabaskara usai menjalani sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jumat (21/1/2022).
Saksi ahli yang disiapkan merupakan ahli pidana dan ahli hukum tata negara. Menurutnya, hal ini dilakukan karena dalam persidangan banyak mengutip frasa-frasa yang menjadi perdebatan.
"Kami ingin menggali lebih dalam terkait kata-kata yang kemudian menjadi debatable di dalam jawaban, dimana kita dalam menanggapi tanggapan dari termohon 1, 2, 3 dan 4. Jadi kami merasa urgen sekali untuk menghadirkan saksi ahli hukum tata negara," imbuhnya.
Selain itu, dia menambahkan terkait saksi ahli pidana didatangkan untuk menjadi dasar dan menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.
"Kami menemukan kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap klien kami, sehingga nantinya akan dijelaskan secara akademik oleh ahli yang nanti akan kami hadirkan," pungkasya.
Perlu diketahui, agenda sidang lanjutan atas gugatan pra peradilan oleh tersangka kasus dugaan pencabulan, MSA yang merupakan anak kiai di Kabupaten Jombang melalui kuasa hukumnya kembali digelar hari ini, Jumat (21/1/2022). Agendanya mendengarkan jawaban termohon yakni Kepolisian Resort (Polres) Jombang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Polda Jatim, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (nul)
Editor : May Aini L.A