klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

ASN Bisa Ajukan Keberatan atau Gugat ke PTUN

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik —  Mutasi yang dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani terhadap 438 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) , Senin (30/8/2021) disikapi beragam. Untuk mendukung, tentunya gembira karena mendapat kenaikan eselon atau berada di pos jabatan bagus. Bagi yang tidak terima tentunya mereka yang digeser.

[irp]

Praktis hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Yulianto menjelaskan, ada kegembiraan dan kekecewaan. Ini dialami pejabat yang dilakukan mutasi jabatan. 

“Bagi mereka yang dapat posisi baik dan naik secara eselonisasi serta tepat pada posisi berdasarkan kompetensinya maka pasti akan bergembira," terang Fajar

"Namun yang tidak sesuai harapan dan tidak sesuai kompetensi dengan posisinya pasti akan mengerutkan dahinya. Akan terjadi kekecewaan yang luar biasa,” ungkap pria yang juga aktif di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Menurutnya, mutasi ASN berdasarkan Pasal 162 PP no.11/ 2017, harus mempertimbangkan atas pengembangan karier. Kemudian  pengembangan kompetensi, pola karier hingga promosi dengan menerapkan 'Prinsip Sistem Merit'.

"Artinya mutasi harus berdasar pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil. Dan dalam kelaziman tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama dan asal usul serta kondisi personal," ujar Fajar.

Jika memang ada ASN yang merasa kecewa dalam mutasi, rotasi jabatan, dan punya alasan yang dibenarkan hukum. Misalkan tidak sesuai kompetensinya maka dapat melakukan keberatan dan berikut banding administratif. Ini diatur  Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN.

"Jika tidak ada tanggapan lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata pengacara senior ini.

"Pastikan proses mutasi bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Di antaranya mutasi dengan diskriminatif, tidak cermat, tidak proposional, tidak berdasar akuntabilitas dan tidak proposional serta bertentangan dengan asas keadilan,” paparnya. 

Apakah Mutasi Jilid I ala Gus Yani ini sudah mencerminkan "the righ man on the right place". Atau  menempatkan orang pada posisi yang tepat sesuai keahliannya ? Ia menjelaskan, parameternya seberapa banyak ASN yang melakukan keberatan atas mutasi dan rotasi yang di gulirkan. (rtn)

Editor :