klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Ponorogo Hentikan Izin Pendirian Swalayan Jaringan Nasional, Prioritaskan Swalayan Lokal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Salah satu swalayan jaringan nasional di Kabupaten Ponorogo ramai dikunjungi pembeli.
Salah satu swalayan jaringan nasional di Kabupaten Ponorogo ramai dikunjungi pembeli.

KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Pendirian swalayan moderen berjaringan nasional ditutup. Pemkab Ponorogo hanya memberikan izin bagi pengusaha yang ingin mendirikan swalayan jaringan lokal.

[irp]

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Djatmiko mengatakan, tidak diberikannya oizin swalayan jaringan nasional itu sesuai kebijakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Pasalnya, saat ini di Ponorogo pendirian swalayan jaringan nasional semakin menjamur.

“Sementara diuataman pendirian swalayan lokal,” tegasnya, Minggu (21/3/2021).

Sapto mengungkapkan, sebenarnya kuota pendirian swalayan jaringan nasional di Ponorogo masih ada. Namun, dengan berjubelnya swalayan jaringan nasional saat ini dirasa sudah cukup. Sapto merinci, saat ini di Ponorogo telah berdiri 30 hingga 45 swalayan jaringan nasional. Sementara untuk swalayan lokal ada sekitar 300 unit.

"Kalau untuk (swalayan) jaringan lokal, tidak kita batasi. Jadi memang lebih banyak," jelasnya.

Menurunya, untuk  pendirian swalayan jaringan nasional membutuhkan waktu berbulan-bulan. Karena harus mengajukan izin. Selanjutnya masih dilakukan surveillance. Selain itu, pendirian swalayan jaringan nasional harus berada di jalan nasional dan provinsi. Masih menurut Sapto, di Kabupaten Ponorogo ada empat kecamatan yang haram berdiri swalayan jaringan nasional. Yakni Kecamatan Ngebel, Pudak, Mlarak dan Jambon.

"Jadi tidak tiba-tiba berdiri. Ruas jalan yang diperbolehkan untuk dibangun pun juga telah ditentukan," lanjut mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.

Saat ini, Sapto memastikan seluruh swalayan jaringan nasional yang di Ponorogo telah memiliki izin yang sah dari pemerintah. Namun, dia mengakui jika beberapa swalayan saat ini masih mengurus perpanjangan izin kembali.

"Kita surati untuk segera mengurus perizinannya lagi karena dulu belum masuk OSS (online single submission). Kita kasih batas waktu 30 hari, kalau belum diurus kita tutup," pungkasnya. (mkr)

Editor :