Kedua Pelaku Pembunuhan ABG Bungah Sering Didatangi Korban Saat Akan Tidur

klikjatim.com
Proses evakuasi korban. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kedua pelaku pembunuhan ABG Bungah di Bukit Jamur mengaku dihantui korban saat dalam pelarian. Korban sering datang di samping kedua pelaku saat akan tidur malam.

[irp]

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

"Motif sementara ada faktor dendam, karena korban menuduh tersangka SNI mencuri. Sedangkan MSK tersinggung karena diejek orang tuanya. Sebelumnya ketiganya cekcok," ungkap Kuasa hukum pelaku Sulton Sulaiman.

Alat yang digunakan untuk membunuh adalah barang yang ditemukan di jalan saat perjalanan dari lapangan ke tempat Kejadian.

"Alat seadanya dari jalan, dan hanya tali dari rumah, tali beserta layangannya di bawa ke lokasi kejadian," jelas Sulton, Senin (9/11/2020).

Kedua pelaku juga tidak dalam keadaan mabuk atau habis konsumsi alkohol.

Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen

"Dan agenda  besok akan diperiksa tentang sikologi atau mental di Polda Jatim. 

Sebelumnya, kedua pelaku sudah  rencana sore di Lapangan, dan  malam harinya  eksekusi korban. 

"Dan adegan dari 23, 10 di Lapangan saat kedua pelaku berencana melakukan penganiayaan pembunuhan, dan 10 lainnya di Bukit Jamur. Di TKP lapangan sepak bola ada 10 adegan, di TKP bukit jamur ada 10 adegan. Semua sudah diakui oleh tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto melalui Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto. 

Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Yes Buka Sound Festival Kemerdekaan 2026 di Kawasan Gajah Mada

Diketahui, pada hari Jumat (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB mayat korban ditemukan di bekas galian PT Bumi Sakti, kawasan Bukit Jamur Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

Adapun pidana yang dijerat kedua pelaku, dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Tapi karena anak-anak hukuman dikurangi  sepertiga bagi kedua pelaku menjadi 10 tahun dengan syarat-syara yang terpenuhi. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru