KLIKJATIM.Com | Gresik - Kedua pelaku pembunuhan ABG Bungah di Bukit Jamur mengaku dihantui korban saat dalam pelarian. Korban sering datang di samping kedua pelaku saat akan tidur malam.
[irp]
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
"Motif sementara ada faktor dendam, karena korban menuduh tersangka SNI mencuri. Sedangkan MSK tersinggung karena diejek orang tuanya. Sebelumnya ketiganya cekcok," ungkap Kuasa hukum pelaku Sulton Sulaiman.
Alat yang digunakan untuk membunuh adalah barang yang ditemukan di jalan saat perjalanan dari lapangan ke tempat Kejadian.
"Alat seadanya dari jalan, dan hanya tali dari rumah, tali beserta layangannya di bawa ke lokasi kejadian," jelas Sulton, Senin (9/11/2020).
Kedua pelaku juga tidak dalam keadaan mabuk atau habis konsumsi alkohol.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
"Dan agenda besok akan diperiksa tentang sikologi atau mental di Polda Jatim.
Sebelumnya, kedua pelaku sudah rencana sore di Lapangan, dan malam harinya eksekusi korban.
"Dan adegan dari 23, 10 di Lapangan saat kedua pelaku berencana melakukan penganiayaan pembunuhan, dan 10 lainnya di Bukit Jamur. Di TKP lapangan sepak bola ada 10 adegan, di TKP bukit jamur ada 10 adegan. Semua sudah diakui oleh tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto melalui Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
Diketahui, pada hari Jumat (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB mayat korban ditemukan di bekas galian PT Bumi Sakti, kawasan Bukit Jamur Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.
Adapun pidana yang dijerat kedua pelaku, dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Tapi karena anak-anak hukuman dikurangi sepertiga bagi kedua pelaku menjadi 10 tahun dengan syarat-syara yang terpenuhi. (bro)
Editor : Redaksi