Nyaru Perempuan di Facebook, Gundul Malang ini Berhasil Perkosa dan Begal Tiga Cewek

klikjatim.com
Pelaku pemerkosaan saat konferensi pers bersama Kapolres Malang AKBP Hendri. (ist)

KLIKJATIM.Com I Malang - Begal muda asal Donomulyo, Malang berhasil dilumpuhkan polisi. Dian Bambang Setyo (28) harus merasakan timah panas saat berupaya kabur ketika ditangkap. Dia membegal sekaligus memperkosa tiga perempuan yang sedang mencari pekerjaan.

[irp]

Baca juga: Terungkap Siswa Cuma Masuk Hari Jumat, Disdik dan DPRD Sampang Sepakat Tutup SDN Batuporo Timur 1

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, ke-tiga korban tersebut diketahui berinisial N (19), warga Kalipare, Z dan S (22) warga asal Pagak. Kejadian ini berawal saat ketiga perempuan berkenalan dengan akun Facebook tersangka yang menyaru perempuan dan memposting informasi lowongan pekerjaan.

“Di bulan Maret lalu. Tersangka memposting lowongan kerja di warung lalapan. Melihat postingan itu, korban yang berinisial N minat dengan lowongan kerja itu. Kemudian tersangka mengajak ketemu korban melalui pesan pribadi,” ungkapnya, Selasa (3/11).

Namun, bukan pekerjaan yang didapat, korban justru dipaksa untuk melayani nafsu tersangka sekaligus mengambil harta benda milik korban. Tersangka meninggalkan korban di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Pagak, dengan kondisi tangan terikat.

Baca juga: Beli Motor Berhadiah Motor! MPM Honda Jatim Gelar Program Undian Untukmu Konsumen Honda Khusus Warga Pacitan

“Usai melakukan perbuatan pada N, tersangka mengulangi perbuatannya di bulan Juli dan Oktober, modusnya masih sama dengan korbannya Z dan S,” imbuhnya.

Untuk korban berinisial S, tambah Hendri, tersangka mengajak bertemu di penginapan yang berada di daerah Kepanjen, dengan alasan untuk interview.

“Saat di penginapan itu, korban disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Lalu pasca itu korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban,” tandasnya.

Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru