Giliyang Sumenep, Pulau Anti Politik Uang Pertama di Indonesia

klikjatim.com
Peresmian Pulau Giliyang sebagai pulau anti politik uang. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Praktik politik uang atau money politics bisa mencederai proses demokrasi. Dalam hukum agama pun itu termasuk larangan keras. Begitu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Moh. Amin, Sabtu (31/10/2020) sore.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Amin menjelaskan, larangan money politics juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu pemberi dan penerima bisa dipidana.

“Jika ada orang yang mengatakan ambil uangnya saja tidak usah dipilih orangnya, ini statement berbahaya. Sebab dalam Undang-undang pilkada bisa sama-sama kena pidana. Di dalam agama (Islam) pun kita juga meyakini Ar Rosi Wal Murtasyi Finnar. Penerima dan pemberi politik uang itu haram, dan masuk neraka," jelasnya kepada klikjatim.com.

Sementara untuk mencegah adanya politik transaksional tersebut, Bawaslu Jatim, Jum'at (30/10/2020) kemarin, telah meresmikan Pulau Giliyang, di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, sebagai pulau anti politik uang.

Amin mengatakan, deklarasi dan pengukuhan pulau anti politik uang ini juga yang pertama kalinya di Indonesia. “Biasanya hanya berbasis lingkungan, kampung dan desa. Tapi kita saat ini mengangkat Giliyang sebagai pulau anti politik uang,” jelasnya.

Baca juga: Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat

Karena itu, menjelang gelaran Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, pihaknya juga mengajak masyarakat Jatim agar turut mengawasi setiap tahapan pilkada, terutama soal pelanggaran money politics.

"Jangan datang ke TPS saja, tapi mari bersama-sama turut serta mengawasi kalau ada yang melanggar aturan dalam tahapan pilkada laporkan kepada pengawas," tandasnya. (bro)

Baca juga: Diduga Gasak Travo Perahu 6.000 Volt di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru