Menaker : Buruh Kerja di Masa Cuti Bersama Wajib Terima Uang Lembur

Reporter : Wahyudi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah sudah mengumumkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara pada 29 Oktober 2020, merupakan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kementerian Tenaga Kerja menegaskan, buruh yang tetap bekerja di masa cuti bersama wajib menerima upah lembur.

[irp]

Baca juga: Disnaker Sumenep Sebut Bayar UMK Itu Wajib, Bukan Pilihan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama bagi sektor swasta yang jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020 bersifat fakultatif. "Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Hari Ini Ribuan Buruh di Jatim Bakal Geruduk Kantor Gubernur

Dengan demikian, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. Namun, lanjut Ida perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. "Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur," tegasnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Adapun, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. (hen)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru