Peretas Website KPU Jember Ditangkap Polda Jatim, Satu Pelaku Masih Remaja

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Peretas website KPU Kabupaten Jember ditangkap Polda Jatim. Satu pelaku di antaranya masih di bawah umur.

[irp]

Baca juga: Jaga Akidah Aswaja, PAC GP Ansor Pangarengan Cetak Kader Pemimpin Lewat PKD III

Hasil penyelidikan polisi, peretas KPU Kabupaten Jember itu dua orang. Yakni DA (23) asal Sumatera Selatan dan ZFR (14) asal Serang, Banten. Keduanya ditangkap polisi di daerah masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari KPU Jember adanya peretasan website, tim Subdit Cyber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Bebas Kacamata Plus di Usia Senja, NEC Surabaya Kenalkan Teknologi Lasik Presbyond bagi Lansia Lamongan

Tim Siber, kata Gidion, kemudian melakukan penelusuran, selanjutnya diketahui yang melakukan aksi peretasan itu adalah DA dan ZFR. Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim.

Dikatakan Gidion, keduanya saling kenal di Facebook. DA tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. Dan dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun itu kemudian diberikan kepada ZFR untuk dipasangi gambar tidak senonoh.

Baca juga: Pesona Heritage Surabaya dalam Balutan Women Ride: 15 Lady Bikers Jajal Ketangguhan New Honda ADV160

"Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain,” ungkapnya.

Menurut Gidion, Untuk DA, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. “Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut,” ujarnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru