KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pada 8 September 2020 lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan video seorang gadis yang meringkuk di tahanan Mapolsek Lakarsantri, Surabaya. Usut punya usut, gadis itu ditangkap polisi lantaran telah membegal temannya sendiri.
[irp]
Baca juga: Gangguan IndiHome Lumpuhkan Akses Internet di Sejumlah Daerah
Saat itu petugas belum mengungkap apa modus di balik aksi pembegalan tersebut. Dan saat rilis di Mapolsek Lakarsantri, pada Senin (12/10/2020), teka-teki itupun terjawab.
Tersangka berinisial NH (19), ternyata nekat membegal temannya sendiri yang berinisial DB (20). Aksi itu ia lakoni lantaran menuruti sang pacar yang sakit hati saat dirinya dipaksa open booking order (BO) oleh korban. Korban adalah warga Karang Menjangan yang saat itu kos di Wiyung.
Sebelum terjadi pembegalan, NH mengaku saat itu korban terus memaksanya melakukan open BO. Dan pada akhirnya, ajakan korban itu diketahui oleh pacar tersangka. Mengetahui hal itu, kemudian pacar tersangka marah dan mengajak tersangka menyusun rencana untuk membegal handphone (HP) milik korban.
Menyetujui rencana itu, tersangka pun akhirnya mengajak korban berboncengan naik motor. Dan saat berada di tempat sepi, NH dan pacarnya itu mulai melancarkan aksi yang sudah mereka susun rapi.
"Saya dan korban naik motor berboncengan. Saya lewatkan di tempat sepi. Di daerah waduk Unesa, pacar saya memotong dan menghentikan motor saya," bebernya.
Baca juga: Kejar Laba, AKRA Siapkan Capex Rp 1,2 Triliun untuk Ekspansi Terminal dan Logistik
Setelah berhasil menghentikan motor itu, lalu pacar tersangka mulai menodongkan senjata tajam dan merampas handphone (HP) milik korban. Karena ketakutan, korban pun berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Saat itu juga, pacar tersangka yang merasa tidak aman akhirnya membuang Hp korban dan melarikan diri.
Dari kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Lakarsantri sekaligus menyerahkan NH langsung ke Mapolsek. "Ini ada laporan dari korban. Tersangka ini sudah merencanakan pembegalan dengan pacarnya," ungkap Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrik K Wardhana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal penjara 9 tahun.
Baca juga: Pecah Kongsi di Jember: Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25 Miliar, Tuduh Ada Upaya Peminggiran Peran
Sedangkan pacar tersangka kini menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai informasi, sebelumnya video seorang gadis yang meringkuk di tahanan sempat heboh di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Facebook bernama Anggra Jangfoloy pada 8 September 2020. (bro)
Editor : Redaksi