Wakil Ketua MPR Minta Presiden Segera Selesaikan Perpres dan PP dari UU Pesantren

klikjatim.com
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid.

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 silam. UU tersebut sudah setahun disahkan, namun hingga kini aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga keluar. Ironisnya lagi, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dihapus dalam RAPBN 2021.

[irp]

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Pemerintah segera mengeluarkan aturan turuna dari UU tersebut.

"Santri ini sudah berjuang melahirkan Republik ini, santri punya saham seri A dalam Republik ini, masa hanya Rp2 triliun atau berapa ini dianggap terlalu besar," ujar Jazil, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Gresik Bidik Juara Umum Lagi, MTQ XXXII Jadi Panggung Lahirnya Generasi Qurani

Jazil mengatakan, tugas pemerintah adalah memberikan perhatian kepada pesantren yang memang dalam sejarahnya ikut memerdekakan Republik ini. "Kalau kemudian (BOP) itu ditarik lagi, ya tentu para santri akan kecewa. Ya kalau santri kecewa nggak ada masalah sih, cuman sebagai kekuatan yang mendirikan Republik ini kok dikecewakan, gitu pantas tuh, ya kan?" ungkap Wakil Ketua MPR itu.

Baca juga: Ziarah ke Gresik, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Doakan Bangsa dan Dukung Pengembangan Wisata Religi

Karena itu, Gus Jazil berharap agar UU Pesantren yang sudah diputuskan DPR sejak setahun lalu, segera diselesaikan Perpres atau PP-nya sebagai aturan teknis turunan dari UU. "DPR sudah memutuskan Undang-Undang Pesantren, tapi tidak ada petunjuk teknisnya. Kita sudah memutuskan itu Pak, memutuskan udang-undang itu juga kita bertengkar, kita berselisih pendapat. Begitu jadi undang-undang, mandek," keluhnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru