42 Pendekar PSHT Pelaku Perusakan di Situbondo Segera Disidangkan

klikjatim.com
Para oknum anggota PSHT ketika digelar di Polres Situbondo. IST

KLIKJATIM.Com I Situbondo -  Sebanyak 42 oknum anggota perguruan  pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)  dilimpahkan keejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Mereka berstatus tersangka pada kasus perusakan rumah, kios dan enam mobil milik warga.  Pada  pelimpahan tahap II ini Penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga meyerahkan barang bukti dan berkas yang telah dinyatakan sempurna (P-21).

[irp]

Baca juga: Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Lamongan Kerahkan 3.100 Personel Gabungan

KBO Satreskrim  Polres Situbondo Iptu I Gede Sukarmadiyasa  mengatakan proses penyeragan tahap II ini memakan waktu semala tiga hari.  Berkas dan para  tersangka langsung  diserahkan  rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo. "Ini karena pandemi virus corona atau Covid-19,Kejaksaan juga nunggu di Rutan,”ujar  Iptu I Gede Sukarmadiyasa, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Jelang Pengesahan Anggota Baru, Polres Jember Kerahkan 390 Personel Amankan Gelaran PSHT

Menurutnya, jumlah total  tersangka kasus perusakan yang telah dilukakan  pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Situbondo  sebanyak 42. Sedangkan jumlah total oknum anggota PSHT Situbondo yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 56 orang. Rinciannya, sebanyak 46 orang dewasa,  sebanyak 13 lainnya masih anak-anak.”Khusus untuk sebanyak 4 orang tersangka, kami akan melimpahkan tahap II paling lambat  pekan depan ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry SH mengatakan, hingga hari ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah melakukan pelimpahan tahapan II sebanyak 42 berkas yang telah dinyatakan sempurna  (P-21).  "Dengan demikian dalam 20 hari kedepan, jaksa akan membuat dakwaan," kata Bebry .

Baca juga: Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4 Bojonegoro Resmi Ditutup, PSHT Raih Juara Umum

Kasus ini terjadi  di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo pada 10 Agustus 2020 lalu.  Ratusan pendekar PSHT melakukan pengrusakan setelah warga meneguh salah satu pendekar yang mengambil bendera milik warga. (hen

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru