Enam Saksi Kasus Pelumuran Tinja terhadap Petugas Covid-19 Diperiksa Polisi, Pelaku Diancam Pasal Berlapis

klikjatim.com
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes AKBP Sudamiran. IST

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kasus pelumuran kotoran manusia (tinja) pada petugas penjemput pasien Covid-19 di Sememi Surabaya ditangani Polrestabes Surabaya. Sebanyak  enam orang saksi telah diperiksa. "Setelah  kami melakukan pemeriksaan terhadap  semua saksi, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes AKBP Sudamiran , Senin (5/10/2020).

[irp]

Baca juga: Enam Saksi Kasus Pelumuran Tinja terhadap Petugas Covid-19 Diperiksa Polisi, Pelaku Diancam Pasal Berlapis

Sudamiran mengatakan, empat dari enam orang saksi adalah korban yang dilumuri kotoran manusia . Tiga di antaranya petugas Puskesmas Sememi, sedangkan satu orang lainnya adalah tenaga medis dokter yang dihina. Sedangkan dua saksi lain yang diperiksa yakni satu orang warga yang melihat peristiwa tersebut, dan satu lainnya adalah salah satu terlapor.

terkait peristiwa petugas tenaga kesehatan yang dilumuri kotoran manusia saat penjemputan pasien terkonfirmasi terjangkit Covid-19 di Sememi, Selasa 29 September lalu.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor, pelaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada petugas Satgas Covid-19 Kota Surabaya. Pelaku dikuasai emosi lantaran kondisi suaminya yang sakit.

“Sehingga yang bersangkutan melakukan hal yang tidak patut. Spontan saat kejadian,” tambahnya.

Pelaku pelumuran kotoran manusia terhadap tiga petugas Satgas Covid-19 Kota Surabaya itu bisa terancam pasal berlapis. Setidaknya ada tiga pasal yang bisa dikenakan.

“Kami bisa terapkan secara berlapis ya. Pasal 14 Undang-undang 4/1984 soal penularan wabah. Kemudian pasal 212, melawan petugas, dan ketiga pasal 335 KUHP, perbuatan tak menyenangkan,” pungkasnya.

Bila pengenaan pasal itu diterapkan, para pelaku terancam hukuman maksimum lebih dari setahun per pasal. Sedangkan khusus untuk pasal 335 KUHP ada ancaman hukuman 2 tahun penjara bagi pelaku.

Petugas tenaga kesehatan (nakes) di Surabaya, Cholik Anwar, mengalami kejadian memilukan saat bertugas.

Perawat Puskesmas Sememi Surabaya itu dilumuri tinja oleh keluarga orang terkonfirmasi positif corona (Covid-19), yang hendak dijemputnya, di Rusun Banderejo, Selasa (29/9) lalu.

Saat petugas hendak membawa warga positif corona itu ke ambulans, istri dari pasien itu ternyata masih tak terima, dengan membawa kantong kresek berwarna hitam, ibu tersebut lalu mengoleskan isinya ke Cholik dan para petugas.

Para petugas lalu mencium bau tak sedap dari isi kantong plastik yang dibawa oleh istri pasien tersebut. Mereka menduga hal itu adalah kotoran manusia.

Tak sampai disitu, kepada Cholik dan petugas lainnya, istri pasien tersebut juga, melontarkan makian dengan kata-kata yang tidak pantas.(rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru