Pacaran Hingga 'Main Kuda-kudaan', Siswa SMA di Nganjuk Dipolisikan Bapak Pacarnya

klikjatim.com
Ilustrasi perkosaan anak bawah umur.

KLIKJATIM.Com I Nganjuk - Berawal dari pacaran, SMA di Nganjuk berusia 16 tahun dipolisikan. Dia diduga memperkosa pacarnya sendiri yang berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

[irp]

Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang

"Jadi betul kami menangani kasus muda mudi terlibat persetubuhan di bawah umur" ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas seperti dikutip dari laman detikcom, Jumat (2/10/2020).

Dijelaskan, pasangan haram dibawah umur ini merupakan warga kecamatan Sawahan dan Sukomoro. Persetubuhan dilakukan di rumah pelaku.

Nikolas mengungkapkan, pihak orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Persetubuhan anak di bawah umur itu diketahui oleh ibu korban yang melihat anaknya menangis.

Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook

"Korban menangis dan ditanya ibunya, korban menyampaikan bahwa telah disetubuhi pelaku, selanjutnya ibunya menyampaikan ke bapaknya. Pelaku pria sudah ditetapkan tersangka karena telah menyetubuhi anak di bawah umur dan sudah kita amankan. Pengakuan tersangka persetubuhan dilakukan di rumah pelaku bulan Juli 2020 lalu," imbuhnya.

Nikolas menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka telah diserahkan ke Unit PPA untuk Proses Penyidikan lebih Lanjut. Pelaku terancam hukuman antara 5 sampai dengan 15 tahun penjara.

Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta

"Pelaku tidak pidana persetubuhan di bawah umur diamankan saat di warung mie ayam pinggir jalan di Kecamatan Sawahan dan pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru