Gara-gara Jual Enam Kura-kura Rahmat Dibui

Reporter : Wahyudi
Rahmat mengenakan kaos hitam tengah menjalani proses hukum di Polsek Sukomanunggal. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Karena kura-kura Rahmat Darmadi, asal Cibubur Rt 06 Rw 02, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dibekuk anggota Polsek Sukomanunggal. Pemuda 28 tahun ini dilaporkan telah mencuri dan menjual kura-kura enam ekor.

"Korbannya tak lain bos dari pelaku," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rokhib, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru

[irp]Korban yang bernama Raymond mulanya mengecek stok kura-kura, yang akan dijual pada Sabtu (10/8) sekira jam 16.30 WIB. Saat itu diketahui jumlah stok yang ada sesuai di komputer, dengan aslinya tidak sama. Berkurang sebanyak 6 ekor.

“Korban akhirnya menanyakan hal tersebut kepada tersangka dan diakui telah dijual kepada orang lain,” kata Rokhib.

Baca juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk 49 Posisi

Pelaku juga mengaku jika hasil dari penjualan digunakan untuk membayar hutang. Merasa tak terima, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

[irp]

Baca juga: Gerak Cepat Khofifah Pulihkan Nadi Pertanian Situbondo, Targetkan Irigasi Rampung dalam Tiga Hari

Atas laporan ini, polisi melakukan penangkapan. Selain itu, juga menyita barang bukti 3 lembar bukti pengiriman barang, 1 buku tabungan bank milik pelaku dan 2 lembar jumlah stok kura-kura.

"Setelah diamankan, pelaku saat ini mendekam dalam penjara karena diduga melanggar Pasal 374 KUHP," pungkasnya. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru