Alhamdulillah..Dana Pencegahan Covid-19 TPQ Dikembalikan Meski Belum Semuanya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kepala Kemenag Gresik Markus Bersama Kepala Dinas Pendidikan Gresik Mahin Saat Audiensi Bersama Masyarakat (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Gresik – Setelah disemprit pejabat pusat, akhirnya Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) Gresik mengembalikan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada Lembaga Pendidikan Al-Qur'an/Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA). Dana sempat dikumpulkan senilai 6 juta dari masing-masing TPQ. Pengembalian uang BOP tersebut dilakukan sejak Jumat (25/9/2020) hingga hari Sabtu (26/9/2020) ini. Namun demikian, masih ada sejumlah TPQ di beberapa kecamatan yang belum menerima pengembalian dana. 

Beberapa kepala TPQ di sejumlah kecamatan mengaku, telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 6 juta rupiah. Pengambilan dana dilakukan di FKPQ kecamatan.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

"Alhamdulillah sudah dikembalikan, tadi malam diumumkan di WAG (WhatsApp Grup)," ujar salah seorang kepala TPQ di Kecamatan Manyar (26/9/2020) kepada klikjatim.com.

Selain mengembalikan dana, pihak TPQ juga diberi kebebasan untuk membelanjakan sendiri dana untuk pencegahan Covid-19. Ini sesuai dengan harapan hampir semua pengurus LPQ.

“Iya kami sudah diminta ambil kembali dana Rp 6 juta itu, untuk pengelolaanya diserahkan sepenuhnya kepada kami," kata salah satu kepala TPQ di Kecamatan Kebomas di tempat terpisah.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Meski demikian, masih ada LPQ di sejumlah kecamatan yang informasinya belum menerima dana pengembalian. Di antaranya LPQ yang berada di Driyorejo, Wringinanom dan Bungah. "Mungkin masih proses mas," tutur kepala TPQ di daerah itu.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) Gresik diduga melakukan "pengondisian" pembelanjaan Bantuan operasional pendidikan (BOP) pencegahan Covid-19 TPQ. Dari total Rp 10 juta nilai BOP yang diterima masing-masing LPQ wajib mengembalikan Rp 6 juta ke FKPQ setiap kecamatan. Rencana semula, uang senilai Rp 6 juta tersebut akan ditukar dengan alat-alat pencegahan Covid-19.

Mendapati hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Markus memanggil ketua FKPQ dan FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Gresik pada Selasa lalu (22/9/2020). Hasilnya disepakati uang BOP senilai Rp 6 juta yang sempat dikumpulkan oleh FKPQ dikembalikan secepatnya kepada masing-masing Lembaga Pendidikan Al-Qur'an. Selanjutnya kewenangan pembelanjaan BOP tersebut diserahkan sepenuhnya kepada lembaga sesuai Juknis.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

"Karena baik FKPQ maupun FKDT tidak berkapasitas sebagai penyalur pembelian peralatan prokes di semua lembaga pendidikan," terang Markus pada Selasa (22/9/2020) usai pertemuan dengan Ketua FKPQ dan FKDT.

Markus pada Jum'at (26/9/2020)  lalu kembali mengingatkan kepala FKPQ Kabupaten Gresik untuk segera merealisasikan pengembalian sesuai hasil kesepakatan bersama Kemenag Gresik. "Hari ini saya pastikan, Pengurus FKPQ mengembalikan uang BOP yang telah disetor TPQ, dan bagi TPQ yang belum memberikan, tak perlu diberikan karena pengelolaannya kewenangan lembaga penerima," tegasnya. (rtn)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru