Denda Pelanggar Prokes Covid-19 di Jatim Terkumpul Rp 512 Juta

klikjatim.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (M Shohibul Anwar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Sejak mulai diterapkan operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19 di Jatim, sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp 512 juta. Jumlah denda itu diperoleh dari 10.160 pelanggar.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Enam Fasilitas SMAN Taruna Nala dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi Internasional

Operasi yustisi di Jatim sendiri diberlakukan mulai 14 September 2020. Sejak pertama kali digelar, total ada sekitar 164.760 sanksi berupa teguran. Ia merinci, yakni 118.470 teguran secara lisan, dan 46.290 teguran secara tertulis.

"Jumlah total hasil operasi yustisi periode 14 sampai 23 September 2020, ada sebanyak 14.475 kegiatan. Sanksi denda administratif 10.160 pelanggar, dan nilai dendanya Rp 512.193 juta," beber Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada klikjatim.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen

"Untuk sanksi kerja di Fasum (fasilitas umum) totalnya ada 38.272 pelanggar," tambah Truno.

Selain itu, sebanyak 27 tempat usaha di sejumlah daerah di Jatim juga dilakukan penutupan sementara. "Sanksi penutupan sementara tempat usaha 27 lokasi," lanjut Truno.

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB

Sementara itu, pola operasi yustisi ini, jelas Truno, diprioritaskan di wilayah Surabaya Raya. Di antaranya adalah di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

"Dilakukan di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar Kota Surabaya, seperti di Suramadu, Osowilangun dan Waru," tandasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru