KLIKJATIM.Com | Lamongan - Barang bukti berupa uang hasil korupsi dana hibah Pilkada 2005 KPU Lamongan diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan ke Pemerintah Kabupaten Lamongan. Uang diserahkan Kajari Lamongan Agus Setiadi kepada Plt Sekretaris Daerah Lamongan, Heri Pranoto, Senin (21/9/2020).
[irp]
Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis
"Pengembalian uang sitaan itu karena perkara terkait kasus korupsi tersebut sudah inkracht dan kasus sudah terselesaikan. Jadi perkara sudah tuntas, dan pidana badan sudah kita lakukan. Dan hari ini, kita berikan uang pengganti ke negara," kata Kajari Lamongan, Agus Setiadi didampinngi Plt Sekretaris Daerah Lamongan, Heri Pranoto.
Kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015 menetapkan Irwan Setyadi, mantan Bendahara KPU Lamongan sebagai terdakwa. Angka korupsi dalam kasus itu sebesar 1,5 miliar rupiah. Kini, Irwan Setyadi sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer
Agus menjelaskan, uang tersebut merupakan pengembalian dari sejumlah mantan komisioner KPU sebelumnya. Di mana uang tersebut juga mengalir ke kantong para komisioner KPU saat itu. "Masing-masing dari mereka mengembalikan uang sebesar 200 juta rupiah," jelasnya.
Kajati berharap, pengembalian uang tersebut ke kas Pemkab Lamongan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya Lamongan. "Saya percaya, pemerintah akan menggunakanya sebaik-baiknya," harapnya.
Baca juga: Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi
Di tempat yang sama, Plt Sekda Lamongan Heri Pranoto mengatakan, dana hibah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada akan dimasukkan ke ke kas daerah. "Tentunya uang ini akan kami gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Khususnya untuk penangan Covid-19," pungkasnya. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar