Soal Pemotongan Uang Bantuan di Duduksampeyan Diakui, PKH Gresik Berdalih Selamatkan Uang KPM

klikjatim.com
Bukti transaksi uang bantuan PKH milik beberapa KPM. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Koordinator Daerah (Korda) Program Keluarga Harapan (PKH) Gresik, Lestari Widodo sudah melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan pemotongan uang bantuan di Desa Petisbenem, Duduksampeyan. Dan hasilnya diakui memang ada penyunatan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Hanya saja, Widodo berdalih tindakan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH berinisial RU tersebut untuk menyelamatkan uang karena terjadi kesalahan data. Kendati demikian, tapi secara aturan tetep saja salah.

“Alhamdulillah sudah kita selesaikan dengan baik dan cepat kepada yang bersangkutan. Dan saya tegaskan dengan dalih apa pun, maksud apa pun atau kepentingan apa pun juga, tidak ada istilah mengurangi atau mengamankan hak KPM oleh para pendamping PKH, bahkan pihak-pihak lain," ungkap Lestari Widodo, Kamis (17/9/2020).

RU yang merupakan pendamping PKH senior tersebut akhirnya diberi surat peringatan (SP). "Sudah diberikan punishment berupa SP. Sehingga bisa menjadi pelajaran untuk para pendamping yang lain di Gresik," lanjutnya.

Walaupun hanya SP, tapi sanksi yang dijatuhkan itu sudah sesuai tingkat kesalahannya. Tidak ada kaitan dengan jenjang pendamping senior maupun junior.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

"Tidak ada istilah demikian. Meskipun dianggap senior, tapi jika melakukan kesalahan di aturan wajib kita tindak," imbuhnya.

Selain disanksi hanya peringatan, Widodo juga meminta semua hak KPM yang sempat disunat harus dikembalikan utuh. "Harus dikembalikan secara utuh pada KPM," tambahnya.

Menurutnya, tindakan RU ini juga bukan masuk kategori melawan hukum. "Itu dianggap kriminal (melawan hukum), jika benar-benar dilakukan pemotongan untuk memperkaya diri,” kilahnya.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Sekedar diketahui, bahwa pendamping PKH sudah ada uang bulanan sebagai hak yang memang harus diterima. Nilainya pun lumayan sekitar Rp 3 juta per bulannya.

Sementara itu, klikjatim.com sejatinya sudah berusaha meminta keterangan kepada oknum pendamping PKH Desa Petisbenem, RU. Tapi yang bersangkutan keberatan untuk memberikan statemen di media. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru