KLIKJATIM.Com | Sidoarjo—Martha Bagus Suganda, Warga Perumahan Belvara, Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, diciduk anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo saat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sidoarjo.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Martha ditangkap saat bertransaksi di depan kantor BRI cabang Sidoarjo.
"Tersangka Martha sudah diamankan anggota, ia adalah jaringan narkoba dari Surabaya," kata Indra , Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Kepiting Sukorame, Jurus Ampuh Tekan Angka Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor di Lamongan
Indra melanjutkan, awalnya anggota telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di depan kantor BRI cabang Sidoarjo sering dijadikan tempat transaksi sabu.
"Dari situ kita lakukan penyelidikan beberapa hari," ungkapnya.
Sekitar seminggu anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Akhirnya Polisi berhasil meringkus Martha dengan barang bukti sabu satu poket sabu dengan berat 0,40 gram. Selain sabu polisi juga menemukan satu poket serbuk extacy.
"Kita berhasil menyita barang bukti 1 poket sabu dan 1 poket serbuk extacy. Saat ini masih terus kita kembangkan, dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut," pungkas Indra. (mkr)
Editor : Satria Nugraha