Hari Pertama Pelanggar Protokol Kesehatan dapat Keringanan Denda Rp 150 Ribu    

klikjatim.com
Seorang pelanggar protokol kesehatan tengah menjalani sidang yustisi. IST

KLIKJATIM.Com I  Sidoarjo -  Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan tidakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Denda Rp. 150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari  bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Seperti penindakan yang dilakukan kepada para pengendara di depan Pos Polisi Waru,  Senin, (14/9).

[irp]

Operasi gabungan penertiban penggunaan masker dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo. Hadir Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Mohammad Muchlis serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono.

Mereka menyaksikan langsung jalannya operasi yustisi penertiban penggunaan masker tersebut.

Baik pengendara motor maupun mobil tidak luput dari pantauan petugas. Petugas dari kepolisian maupun Satpol PP Sidoarjo akan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker. Selanjutnya pelanggar masker tersebut akan dilakukan sidang ditempat.

Hakim Achmad Peten Sili dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akan memberikan pilihan sangsi kepada mereka. Yakni denda Rp. 150 ribu atau subsider 3 hari kurungan penjara.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan operasi masker yang dilakukan kali ini menindak lanjuti Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Maksimal denda Rp. 500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Namun dihari pertama penindakannya ujar Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain,  Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp. 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara. Dirinya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dikatakannya operasi penindakan seperti ini akan dilakukan setiap saat. Dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain mengatakan saat ini Kabupaten Sidoarjo  berada di zona orange. Upaya menghentikan pandemi Covid-19 akan terus dilakukan. Saat ini kasus kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat. Sekitar 79 persen. Begitu pula dengan tingkat penyebaran penularan Covid-19 yang mulai menurun.

Hal tersebut dinyatakan sendiri oleh tim epidemologi Provinsi Jawa Timur. Namun dirinya akan tetap mewaspadai potensi penyebaran Covid-19. Seperti pada pelaksanaan Pilkada maupun Pilkades nantinya.(rtn)

Editor : Catur Rini

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru