KPUD Gresik : Dua Bapaslon Masih Ada Kekeliruan Syarat Administratif

klikjatim.com
KPU Gresik saat menyerahkan berkas kepada tim administrasi dua bapaslon, QA dan Niat.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menyatakan persyaratan administratif yang disetorkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) masih belum lengkap. Baik pasangan Qosim-Alif maupun Yani-Aminatun, ada sejumlah kekeliruan dalam berkas yang disetorkan.

[irp]

Baca juga: Perkuat Transformasi Digital ASN, Pemkab Gresik Gandeng Kementerian Komdigi Gelar Government Transformation Academy 2026

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Elvita Yuliati menjelaskan, pihaknya sudah memanggil staf administrasi kedua bapaslon untuk disampaikan kekurangan berkasnya. Intinya verifikasi berkas calon sudah diterima oleh KPU Gresik, namun masih ada yang belum lengkap.

"Kami minta bagian administarsi bapaslon datang ke KPU untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap," kata Elvita.

Baca juga: Bupati Gresik Berangkatkan 376 Jamaah Haji Kloter 46

Dikatakan, dari kekurangan itu di antaranya terkait persyaratan berkas pernyataan bebas tunggakan utang. Berkas tersebut harusnya disampaikan Pengadilan Negeri Gresik namun keliru ke Pengadilan Niaga. Ketentuan ini sesuai surat 03/BUA.6/HS/SP/IX/2016 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya tentang ada kesalahan huruf antara KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk bebas tunggakan utang pajak, harus ada keterangan surat bebas tunggakan pajak yang disampaikan oleh Kantor Pajak. "Hanya ada satu paslon saja yang lengkap," ujarnya.

Baca juga: Lepas Jamaah Haji Kloter 46, Bupati Gresik Berpesan untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Dan tahapan verifikasi ini dimulai tanggal 14 sampai 16 September 2020. Setelah itu penyampaian verifikasi sampai tanggal 23 September 2020 penetapan calon. Dan di tanggal 24 September 2020 pengundian nomor urut. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru