Pendaftaran Paslon Ikbar Yang Berliku, Salah Bawa SK Hingga Tak Sertakan Hasil Swab Bacawabup

klikjatim.com
Pasangan Ikfina-Barra keluar dari gedung KPU Mojokerto usai mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Jumat (4/9/2020). (Tsabit/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra resmi mendaftar ke KPU setempat pada Jumat (4/9/2020). Namun, proses pendaftaran bakal calon dengan akronim IKBAR tersebut sempat tersendat hingga beberapa jam karena insiden berkas kurang dan salah bawa SK pengurus DPD PAN yang lama.

[irp]

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

Tidak hanya itu. Kehadiran bakal calon yang dikawal puluhan simpatisan pendukungnya tersebut, juga menjadi perhatian serius karena sempat berkerumun. Meski mengenakan masker, tapi mereka tampak mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menerapkan jaga jarak satu sama lain.

"Yang membuat lama SPPT pajak saya, karena nomor wajib pajak saya tidak efektif karena status saya sebagai istri. Tapi persyaratan mewajibkan ada keterangan resmi dari kantor pajak. Alhamdulillah, sudah diurus dan diselesaikan. SK pengurus DPD PAN juga alhamdulillah sudah klir," ujar Bacabup Mojokerto, Ikfina.

"Kita sudah menerima tanda terima, kita juga menerima undangan proses berikutnya," tambah Ikhfina.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengakui, bahwa proses penerimaan berkas pendaftaran paslon Ikbar memang cukup lama dan berliku. "Tapi akhirnya berkas persyaratan pencalonan (bisa) kita diterima karena sudah lengkap dan absah," tuturnya.

Begitu pula dengan syarat calon dinyatakan lengkap. "Kecuali hasil Swab (Covid-19, red) atas nama calon wakil bupati (Barra)," lanjutnya.

Khusus terkait kurangnya syarat hasil Swab Covid-19, KPU telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta saran. Dan, sekarang masih dikaji sebelum disampaikan kepada KPU.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

"Belum tahu nanti bentuknya, apa berupa saran perbaikan atau rekomendasi. Dan KPU akan siap menindaklanjuti hasil kajian kawan-kawan Bawaslu," tegasnya.

Jika mengacu PKPU Nomor 10 tahun 2020 atas perubahan kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sesuai Pasal 60 telah disebutkan, untuk hasil swab Covid-19 pasangan calon harus ditunjukkan dan dibawa saat pendaftaran. Namun dalam ketentuan persyaratan calon tidak disebutkan menjadi syarat yang harus dipenuhi dan lengkap.

Sehingga pihaknya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menolak berkas pendaftaran paslon Ikbar, hanya karena bacawabupnya tak dapat memberikan keterangan swab. Karena hal tersebut hanya terkait proses pendaftaran sesuai dengan protokol kesehatan untuk paslon.

Adapun diketahui, pasangan Ikbar mendaftar sebagai kontestan Pilbup tahun 2020 yang diusung 6 partai politik (parpol) dengan total menguasai 19 dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Di antaranya Partai NasDem, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PKS.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Ikfina adalah istri eks Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2015-2020, Mustofa Kamal Pasa yang lengser karena terjerat kasus korupsi serra tindak pidana pencucian uang. Sedangkan Barra merupakan putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, K.H Asep Saifuddin Chalim.

Sementara itu, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) telah mendaftarkan diri lebih awal dari pasangan Ikbar. KPU Kabupaten Mojokerto pun menetapkan status berkas pendaftaran paslon Yoni diterima. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru