Selain itu, KPU dan Bawaslu Jatim juga diminta agar melakukan update zonasi covid-19 serta berkoordinasi terkait pelaksanaan Pilkada, utamanya juga dalam menjaga keselamatan warga yang ingin memberikan suaranya.“Masing-masing Bawaslu dan KPUD Kab/Kota harus melakukan update mingguan untuk melihat apakah Kabupatennya ini zonanya kuning, hijau atau merah. Setelah itu cek kecamatan dan desanya. Bisa saja zonasi di kabupaten atau kota termasuk oranye atau merah tetapi kecamatannya hijau atau kuning, begitu pula desa dan kelurahannya,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata Khofifah, kesiapan sistem dan tata cara Pilkada juga patut diperhatikan. Menurutnya, fleksibilitas dari KPU dan Bawaslu memiliki peran penting untuk mengatur sirkulasi pemilih di TPS agar semua aman dan kondusif.
“Fleksibilitas waktu pemilihan pasti harus dikomunikasikan ke masyarakat. Pembagian waktu pemilihan itu saya mohon kepada seluruh jajaran Bawaslu dan KPU memberikan opsi jika jam yang ditentukan perlu disesuaikan akibat satu dan lain hal, tetapi jam berahirnya masa pencoblosan tetap tidak berubah,” tandasnya. (nul)
Baca juga: Tanah Gerak di Blitar, Pemprov Siapkan Huntara Puluhan Unit
Baca juga: Kedalaman Ilmu Ulama Indonesia Tercermin dalam Pameran Naskah Kuno Karya Ulama Nusantara di UINSA
Editor : Redaksi