Hore... Tiga Bulan Kedepan Ada Pemutihan Denda PKB dan Biaya Balik Nama

klikjatim.com
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Jawa Timur (Jatim). Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 188/394/KPTS/013/2020. Dan berlaku mulai 1 September sampai 28 November 2020 mendatang.

Baca juga: Muslimat NU–KLH RI Resmikan Sinergi Pelestarian Lingkungan, Khofifah Ajak Mustika Darling Bergerak dari Akar Rumput

[irp]

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemutihan ini berlaku juga dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Harapannya, dengan adanya kebijakan ini masyarakat bisa terbantu sebagian bebannya. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8/2020).

Dijelaskan, selama pandemi Covid-19 Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020. Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.

Baca juga: Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Perempuan Jatim sebagai Pilar Pembangunan Berkeadilan

"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," tuturnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Khofifah menilai antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya. "Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja," katanya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno memaparkan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Bahkan, dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun. "Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," pungkasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru