Sewakan Kos Buat Mesum di Bojonegoro Didenda Rp 50 Juta

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Di antara maraknya pasangan mesum di Kabupaten Bojonegoro yang digerebek Satpol PP disebabkan kos bebas. Siapa saja boleh masuk asal bayar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Beny Subiakto mengatakan, di wilayah Bojonegoro Kota banyak berdiri kos harian. Beberapa kali razia pasangan haram ditemukan sedang memadu kasih di ruang yang rata-rata ukurannya 3x4 meter.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

[irp]

“Yang sering memang di kos-kosan,” katanya, Kamis (27/8/2020).

Satpol PP beberapa kali telah memberikan imbauan kepada pemilik kos agar tidak menerima tamu beda jenis kelamin yang tidak memiliki hubungan keluarga. Namun, sebagian pemilik kos masih bandel dengan melanggar aturan.

Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar

“Kami sudah memberikan edukasi kepada pemilik kos agar kalau ada sewa kamar kos laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri tidak boleh. Harus ada bukti KTP dan buku nikah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Beny berjanji akan menindak tegas pemilik kos yang masih saja mbalelo. Jika baru pertama kali melanggar, pemiliki kos akan diberikan surat teguran. Namun, jika sudah tiga kali tidak mengindahkan aturan, Peraturan Daerah (perda) No.15 tahun 2015 akan diterapkan.

[irp]

Baca juga: KKS PKH di Camplong Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Dinsos PPPA Sampang Janji Tindak Tegas

“Akan kami tindak sesuai perda, dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Dendanya Rp 50 juta atau hukuman kurungan penjara tiga bulan,” tegas dia.

Perlu diketahui, selama 7 bulan mulai Januari hingga Juli Satpol-PP berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri didapati berbuat mesum di kamar kos dan hotel di Kabupaten Bojonegoro. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru