"Muter-muter tiap RT. Seluruh warga tiga desa menandatangani penyataan itu. Dan akan kami kawal sampai benar-benar pindah," ujarnya. Rabu (26/7/2020).
Warga lainnya Titik Parwati Hesti mengatakan, dalam melakukan penggalangan petisi tanda tangan untuk tidak dibuatkannya IMB oleh Pemkab Gresik. Pihaknya juga mengundang konsultasi hukum
"Pengacara dan warga mulai bergerak menghimpun TTD, dan ini tiga desa sudah terkumpul ratusan TTD, dalam beberapa hari saja. Dan sekarang masih proses berkeliling ke warga warga," paparnya.
[irp]
Sebelumnya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gresik melalui Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Tata Ruang, Bangunan dan Lingkungan DPM PTSP Gresik Yuson Lawupa Maleo sampai hari ini GJT belum mengurus berkas permohonan ijin.
Baca juga: Bupati Gresik Berangkatkan 376 Jamaah Haji Kloter 46
Sempat beberapa kali ke kantor PTSP Gresik tapi hanya sekedar konsultasi. Tidak mengurus berkas perijinan.
"Beberapa kali kesini, 2019 dan awal 2020. Tapi hanya sekedar konsultasi di front office," ujarnya.
Dia menambahkan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan alas hak atau sertifikat tanah. Hal itu yang ditenggarai menjadi kendala pengurusan ijin mendirikan bangunan.
Di sisi lain, meskipun nantinya IMB perusahaan sudah dikantongi. Nampaknya masyarakat masih akan menolak operasional tersebut. Karena di beberapa kali audiensi didapatkan kesepakatan bongkar muat batu bara harus dihentikan dan direlokasi ke tempat lain. (nul)
Baca juga: Lepas Jamaah Haji Kloter 46, Bupati Gresik Berpesan untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan
Editor : Redaksi