KLIKJATIM.Com I Surabaya - Sepak terjang Anggi Setyawan (21) sebagai raja jambret berakhir. Warga Jalan Kalilom Gang 3, Pogot Surabaya ini digelandang setelah menarik paksa handphone (HP) milik pasangan suami istri (Pasutri), Suroso dan Mariatun warga Gunung Anyar Lor, Surabaya. "Petugas bersama warga berhasil menangkap pelaku," kata Kapolsek Rungkut, Kompol I Gede Suartika, Jum’at (2/8/2019).
[irp]Penangkapan ini berawal dari, korban bersama suami mengendarai sepeda motor hendak membeli bendera di seberang Indomart Jalan Rungkut Kidul Gg. 5. Korban tidak menyangka telah diawasi pelaku. Hingga ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Vixion warna Merah Nopol L 3211 OW. Mendekati dan mengambil paksa HP merk Oppo milik korban . “Mengetahui HPnya ditarik paksa, suami korban ini melawan dengan menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku,” kata Gede .
[irp]Akibat pelaku terjatuh dari motornya dan melarikan diri. Kegaduhan tersebut dilihat warga sekitar dan pengguna jalan. Teriakan korban juga mengundang warga untuk mengejar kedua pelaku jambret. Adanya warga yang rame-rame, anggota Polsek Rungkut yang melaksanakan PAM di pintu masuk area penjualan hewan ikut mengejar dibantu warga. Pengejaran yang dilakukan anggota akhirnya membuahkan hasil, satu pelaku berhasil diamankan yang berperan sebagai joki. ."Beruntung warga tidak menghajar pelaku yang tertangkap.
[irp]Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelakunya berupa, sepeda Motor Vixion dan HP milik korban merk Oppo. Hingga saat ini petugas masih melakukan upaya pengembangan kasus 363 KUHP ini. "untuk mengungkap pelaku lainnya yang terkait," pungkasnya.(lam/rtn)
Editor : Wahyudi