KLIKJATIM.Com | Trenggalek - Dibuknya kran ekspor benur lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebabkan terjadinya aksi perburuan besar-besaran. Tidak hanya yang resmi, yang ilegal juga jumlahya cukup banyak di seluruh Indonesia.
[irp]
Baca juga: Pamit Mancing Tak Pulang, Warga Trenggalek Dicari Tim SAR
Seperti yang diungkap Satreskrim Polres Trenggalek ketika mengamankan ED (36) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo. Pelaku diamankan polisi karena melakukan pengepulan benur lobster secara ilegal dari para nelayan di pesisir selatan secara ilegal. Pelaku mengaku telah lima kali mengirimkan ribuan benur Jakarta untuk tujuan ekspor.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti ribuan benur jenis pasir dan mutiara, tabung oksigen serta sejumlah peralatan pendukungnya," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring .
Baca juga: Musim Liburan, Polres Trenggalek Siapkan Tim Ganjel Roda
Dikatakan, pihaknya mengamankan pelaku saat sedang mengumpulkan benur lobster di wilayah Watulimo. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 2.367 benur, dengan rincian 2.300 jenis pasir dan 67 jenis mutiara. Ribuan benur lobster itu didapatkan dari para nelayan yang beroperasi di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo.
"Namun operasional dan aktivitas perburuan serta perdagangan benur itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Asal benih dari 16 orang nelayan yang mencari di laut dengan keramba. Tapi mereka tidak memiliki dokumen administrasi dari instansi yang berwenang, salah satunya adalah SKAB (surat keterangan asal benih)," kata Kapolres Trenggalek.
Baca juga: Dua Pria di Trenggalek Ditangkap karena Kasus Senjata Api Rakitan
DItambahkan, benur hasil tangkapan ilegal itu rencananya akan dikirim ke PT TAM di Jakarta untuk tujuan ekspor. Pelaku diduga telah lima kali mengirimkan ribuan lobster ke Jakarta secara ilegal. "Dia ini termasuk pemain lama, karena sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama," ujar Doni.
Terkait penangkapan tersebut polisi masih akan melakukan kajian bersama tim ahli guna menentukan sanksi yang akan diterapkan, apakah pidana atau hanya administrasi. "Kami analisa dulu, kami akan tanya saksi ahli. Kalau memamg tidak bisa kami akan lakukan proses sesuai sanksi administrasi," pungkas AKBP Doni. (hen)
Editor : Redaksi