Melanggar Protokol Kesehatan, Polisi Sidoarjo Dihukum Push Up

klikjatim.com
Anggota kepolisian Polresta Sidoarjo sedang menerima hukuman push up karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan juga diberlakukan di internal kepolisian Sidoarjo. Misalnya hari Selasa (18/8/2020) ini tadi, ada beberapa anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polresta Sidoarjo serta polsek jajaran terpaksa dihukum push up.

[irp]

Baca juga: Hadiri Mukerda MUI Jatim di Grahadi, Khofifah Soroti Pentingnya Sanad Keilmuan di Ruang Digital

Kasi Propam Polresta Sidoarjo, AKP I Gede Putu Atma Giri mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan di Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran seluruh anggota serta ASN mengacu sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020. Intinya semua anggota juga diwajibkan mematuhi aturan cuci tangan sebelum masuk ruangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, serta tetap menjaga jarak satu dengan lainnya.

Baca juga: Gandeng KFI, MPM Honda Jatim Wadahi Kreativitas Fotografer Lewat New Honda Vario Evo 160 Snap Evolution

“Ketentuan disiplin protokol kesehatan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri dan ASN, baik yang sedang dinas di dalam kantor maupun di luar kantor. Bagi anggota dan ASN yang melanggar akan kami beri teguran hingga sanksi disiplin,” terangnya.

[irp]

Baca juga: INKA Ekspor Lagi 2 Unit Lokomotif ke Australia, Sinergi BUMN Tembus Pasar Global

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, sebelum menindak masyarakat memang sepatutnya penerapan disiplin protokol kesehatan juga benar-benar dijalankan di internal anggota dan ASN. “Tujuan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan adalah guna mencegah penyebarluasan mata rantai Covid-19. Karena itu kepada semua masyarakat termasuk anggota, ayo terus patuhi protokol kesehatan seperti disiplin memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ujarnya. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru