KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pemanfaatan tanah aset desa yang disulap jadi cafe pujasera di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ternyata belum memiliki peraturan desa (perdes). Dan parahnya lagi, uang dari hasil sewa stan juga tidak masuk ke kas desa tapi diduga ke kantong pribadi.
Aroma terjadinya dugaan kasus tindak pidana korupsi pun terendus lembaga adhyaksa. Bahkan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan sudah bergerak melakukan penyelidikan.
Baca juga: Motor Hilang Sejak Januari, Warga Sukorejo Dapat Kabar Bahagia dari Polres Pasuruan
[irp]
"Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini. Dari bukti awal, pengelolaan aset desa tanpa dilengkapi perdes," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Bangil, Denny Saputra, Sabtu (15/8/2020).
Deny mengaku sudah membentuk tim untuk mendalami modus dan mencari alat bukti lain. Sesuai dugaan sementara, dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
"Pastinya kami dalami dulu kasus ini," imbuhnya.
[irp]
Sementara itu, Kades Sekarmojo, Rokim saat dikonfirmasi tak mengelak bahwa aset desa yang dikelola perangkatnya itu belum mengantongi perdes. Termasuk uang sewa pujasera yang dibangun di atas aset desa setempat juga diakuinya, tidak pernah disetorkan ke kas desa.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Selama pujasera berdiri uang sewa stan tidak pernah masuk ke kas desa," tandasnya.
Sekedar diketahui, aset desa ini dibangun pujasera seluas 3000 meter persegi dengan jumlah 12 stan. Untuk sewa per stan setiap bulannya senilai Rp 400 ribu. (nul)
Editor : Redaksi