KLIKJATIM.Com | Sampang--Lantaran dianggap ilegal sebanyak 200 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Madura, dipulangkan dari Malaysia. Alasannya, visa yang digunakan para TKI tak sesuai kegunaan.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) setempat, Agus Sumarso membenarkan bahwa ratusan TKI tersebut berstatus ilegal. Sebab, visa yang digunakan dengan tujuan melancong sebagai turis.
Baca juga: Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Tanah dari Kementerian Keuangan RI
[irp]
“Yang dipulangkan karena masa aktif Paspor mereka sudah berakhir,” terangnya, Sabtu (1/8/2020).
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Pihaknya mengaku, selama ini kesulitan untuk mendeteksi warga Sampang berangkat keluar negeri dengan tujuan berkerja. Hanya saja, untuk mencegah TKI ilegal pihaknya gencar melakukan sosialisasi terutama kepada calon tenaga kerja.
[irp]
Baca juga: Perpanjangan STNK Kini Tak Wajib KTP Pemilik Lama, Samsat Sampang Ingatkan Balik Nama 2027
“Kenapa memilih ilegal, karena para calon tenaga kerja ini kadang mendapatkan garansi dari keluarganya atau familinya yang berada di Malaysia,” jelasnya.
Sekedar diketahui, sebelum dipulangkan paksa, sejumlah TKI sempat ditahan oleh polisi Malaysia. Rata-rata TKI ilegal tersebut tidak bisa menunjukan identitas maupun dokumen penunjang kewarga negaraan lainya. (hen)
Editor : Redaksi