Polisi Bongkar Judi Cap Jiki Beromzet Jutaan di Batu

klikjatim.com
AM, bandar judi Cap Jiki mempraktikan cara menjalankan perjudian di hadapan Kapolres Batu

KLIKJATIM.Com | Batu - Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap perjudian jenis Cap Jiki di tengah Pasar Besar Jl Dewi Sartika Kota Batu. Bandar judi AM (45), warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis siang.

[irp]

Baca juga: Lagi, Warga Lumajang Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Cangar, Batu

Sementara itu sejumlah pejudi orang serta kru lainnya berhasil kabur. Mereka kocar-kacir berlarian menyelamatkan diri. Dari tangan pelaku bandar judi, polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat alas judi beberan bergambarkan gunung hijau, palang merah 12 macam gambar warna-warni.

"Kami juga berhasil mengamankan 2 buah kantong berwarna hitam, 4 buah bola kecil, papan dolanan dakon, waterpass, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga sebagai uang tombokan," kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Dijelaskan, penggerebekan bermula dari informasi warga jika di Pasar Besar Batu sering terjadi praktik perjudian jenis cap jiki. Akhirnya, petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran sekitar pukul 14.30.

Baca juga: Polres Batu Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 40 Butir Ekstasi

"Ketika kami datang di lokasi aktivitas perjudian tengah berlangsung, salah satu tersangka AM saat itu sedang menggelar perjudian berhasil kami amankan,“ kata Kapolres Batu.

[irp]

Dari pengakuan pelaku, diketahui dia menggelar perjudian sekitar satu tahun terakhir. Faktor kebutuhan hidup menjadi alasan sehingga ia nekat menggelar judi. Laki-laki bujang ini mengaku semula bekerja sebagai sopir. Karena sepi, AM melakukan praktik perjudian cap jiki di Pasar Batu. Dalam durasi 1 jam, ia mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 ribu.

Baca juga: Siang Bolong, Pria Tanpa Identitas Tewas di Bawah Jembatan Cangar

"Judi Cap Jiki di Pasar Batu ini tidak setiap hari buka, tetapi melihat situasi yang ada, terkait soal keamanan. Dalam durasi satu jam dapat meraup keuntungan sekitar kurang lebih Rp 500 ribu," ujar AM kepada kapolres.

Dikatakan, jika terbukti pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru