KLIKJATIM.Com | Kediri - Jajaran Polres Kediri Kota meringkus puluhan penjahat, pengguna, kurir hingga pengedar narkoba. Mereka terlibat penyalagunaan narkoba selama Mei hingga Juni 2020. Dari para pelaku ini, polisi menyita barang bukti 14 gram sabu, 250 ribu butir pil dobel L beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.
[irp]
Baca juga: Gudang Rongsok di Kediri Dibakar ODGJ, Rp300 Juta Aset Berhasil Diselamatkan
Ada 26 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka ini terdiri dari 15 kasus tindak pidana penipuan penggelapan, curanmor penadah hasil kejahatan, perjudian dan delapan kasus narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tindak pidana itu tak lepas dari peran masyarakat yang turut memberikan informasi. Namun demikian, adanya instruksi tetap berada di dumah selama pandemi covid-19, diakuinya justu memicu trend peningkatan kasus perjudian.
Baca juga: Siap-Siap! Bandara Internasional Dhoho Kediri Bersiap Jadi Embarkasi Haji Musim Mendatang
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga dapat terungkap berbagai kasus ini. Kemudian kepada seluruh anggota yang sudah bekerja keras juga Polsek jajaran,” terang AKBP Miko Indrayana.
[irp]
Baca juga: OJK Kediri Dorong Budaya Menabung Pelajar Melalui Program KEJAR
Hingga kini Polresta Kediri terus mengembangkan berbagai kasus itu untuk mengungkap jaringan diatasnya. Sementara itu, terhadap ke-26 orang tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 480 KUHP tentang penadaham dan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara . (hen)
Editor : Tsabit Mantovani