KLIKJATIM.Com | Gresik - Penumpang yang akan berlayar ke Bawean atau sebaliknya sudah tidak perlu surat rapid test. Asalkan bukan dari perjalanan luar daerah.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Hal itu disampaikan Kadishub Gresik, Nanang Setiawan. Dikatakan, operasi pelayaran kapal sudah tidak mensyaratkan rapid test untuk penumpang.
[irp]
"Sudah tidak ada rapid test, hanya syarat surat keterangan sehat yang berasal dari satu wilayah Gresik, dengan meminta surat keterangan sehat ke Puskesamas yang sesuai rekomendasi Dishub," katanya, Senin (22/6/2020).
[irp]
Jika ada penumpang dari luar daerah lanjut Nanang, pihaknya mensyaratkan dengan melakukan rapid test mandiri.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Orang luar daerah atau wisatawan wajib rapid test secara mandiri. Karena memang rapid test di masa New Normal difokuskan kepada tracking pasien positif Covid-19 di Kabupaten Gresik," ujarnya.
Sedangkan untuk jadwal pelayanan dua kapal yang akan beroperasi satu kali seminggu bisa berubah sesuai dengan pengajuan masyarakat dan kondisi Covid-19 di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
"Sementara ini satu kali, kalau memang ada permintaan dari masyaraktat, operator boleh mengajukan tambahan jadwal operasi," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi