KLIKJATIM.Com | Ngawi - Hingga pertengahan Juni 2020, pemohon izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kabupaten Ngawi tercatat ada 7 ribu permohonan. Data dari online single submission (OSS) menunjukkan permohonan izin di masa Pandemi Covid-19 cukup tinggi.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi Totok Sudaryanto menyebutkan, jumlah permohon tahun ini dipastikan melampaui 2019 lalu. Sepanjang 2019 lalu total pengajuan izin usaha tercatat sekitar 7 ribu. Sementara, hingga Juni tahun ini sudah mencapai 5 ribu.
"Dibandingkan 2018 kenaikannya lebih signifikan lagi. Waktu itu dalam setahun hanya tercatat 1.200-1.300 permohonan," paparnya.
Baca juga: Tiga Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
Dikatakan, tren kenaikan permohonan izin usaha tidak terlepas dari kemudahan pengurusan melalui OSS. Meskipun di rumah saja, masyarakat tetap bisa mendaftar lewat OSS.
[irp]
Baca juga: Meriah! Pengundian UKH di Ngawi Digelar, Konsumen Beruntung Raih Hadiah Utama Honda PCX160 CBS
Disebutkan, jika dihitung dari angka minimal modal yang harus ditanamkan setiap satu jenis usaha, total nilai investasi yang masuk dari ribuan pengajuan izin itu sudah menembus angka ratusan miliar. "Kalau satu pengajuan minimal modalnya Rp 50 juta, kurang lebih total investasinya Rp 200 miliar," terang dia.
Angka tersebut, kata dia, belum bisa disebut capaian investasi di Ngawi. Sebab, data pengajuan izin di OSS itu belum tentu semuanya terealisasi. Sebab, sejumlah pemohon tidak menindaklanjutinya dengan pengurusan izin di DPMPTSP. (hen)
Editor : Redaksi