KLIKJATIM.Com | Lamongan—Setiyono (25) pemuda asal Sambeng, Lamongan, ditahan Polres Lamongan. Dia dilaporkan telah menghamili siswi SMP berusia 14 tahun hingga melahirkan.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, perkenalan antara pelaku dan korban dimulai dari facebook. Usai saling kenal, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan modus akan dikenalkan kepada orang tuanya.
[irp]
“Tepatnya dilakukan pada Agustus 2019 lalu. Ternyata di rumah tidak dikenalkan orang tua, tapi malah diajak masuk ke kamar,” kata kapolres mantan penyidik KPK di Mapolres Lamongan, Jumat (19/6/2020).
Dengan cara paksa, pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar. Pelaku merayu korban agar mau diajak berhubungan badan. Kepada korban, melaku mengatakan jika hubungannya telah direstui orang yang tua dan tinggal diresmikan saja.
Perbuatan pelaku itu bukan hanya sekali ini saja, pengakuan pelaku perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak lima kali. Setiap mengajak korban berhubungan badan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban.
“Pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban yang sudah tidak perawan lagi,” lanjut Harun.
Lantaran selalu diancam oleh pelaku, korban tidak pernah berani bercerita kepada siapapun. Hingga akhirnya pada 12 Juni 2020 lalu perut korban sakit dan dibawa ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata korban tengah hamil dan hendak melahirkan.
Orang tua korban tak menyangka jika anaknya hamil. Sebab, selama mengandung tidak ada tanda-tanda kehamilan korban yang bertubuh bongsor ini. Atas peristiwa itu akhirnya orang tua melaporkan kepada polisi. Mediasi sempat dilakukan, namun keluarga korban memilih membawa masalah ini di jalur hukum.
[irp]
Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara
Menerima laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku dijerat pasal 81 ayat ( 1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Penangkapan berawal dari hasil informasi warga masyarakat serta laporan dari orang tua anak korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul di rumah pelaku," tegas Harun.
Sementara, tersangka Sutiyono di hadapan wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Sutiyono juga meminta maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggungjawab. "Saya menyesal dan saya akan bertanggung jawab," aku Sutiyono. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar