KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskoba Polres Gresik telah meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan karena tersangka yang merupakan tamatan SMK itu suka mengkonsumsi barang haram tersebut.
[irp]
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Tersangka adalah Dheo Herlambang, asal warga Perum Graha Mutiara Indah No. 12 Blok D/II RT 8 RW 3 Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Remaja berusia 21 tahun ini diciduk polisi saat berada di rumahnya.
"Pelaku menguasai narkotika jenis sabu kurang lebih 0,24 gram, yang berada dalam satu plastik klip di dalam bungkus rokok bekas," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
[irp]
Tersangka pun pasrah dan langsung diseret ke Mapolres Gresik. Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan
"Kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hery. (nul)
Editor : Redaksi