KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskoba Polres Gresik telah meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan karena tersangka yang merupakan tamatan SMK itu suka mengkonsumsi barang haram tersebut.
[irp]
Tersangka adalah Dheo Herlambang, asal warga Perum Graha Mutiara Indah No. 12 Blok D/II RT 8 RW 3 Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Remaja berusia 21 tahun ini diciduk polisi saat berada di rumahnya.
"Pelaku menguasai narkotika jenis sabu kurang lebih 0,24 gram, yang berada dalam satu plastik klip di dalam bungkus rokok bekas," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
[irp]
Tersangka pun pasrah dan langsung diseret ke Mapolres Gresik. Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Baca juga: Kapolres Gresik Ajak Personel Bumikan Nilai-Nilai Pancasila
"Kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hery. (nul)
Editor : Redaksi