KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskoba Polres Gresik telah meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan karena tersangka yang merupakan tamatan SMK itu suka mengkonsumsi barang haram tersebut.
[irp]
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
Tersangka adalah Dheo Herlambang, asal warga Perum Graha Mutiara Indah No. 12 Blok D/II RT 8 RW 3 Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Remaja berusia 21 tahun ini diciduk polisi saat berada di rumahnya.
"Pelaku menguasai narkotika jenis sabu kurang lebih 0,24 gram, yang berada dalam satu plastik klip di dalam bungkus rokok bekas," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
[irp]
Tersangka pun pasrah dan langsung diseret ke Mapolres Gresik. Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah
"Kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hery. (nul)
Editor : Redaksi