Konsumsi Sabu, Penjaga Warkop Diciduk Polisi

klikjatim.com
Foto: Tersangka Kharusma Fabiantara. (Ach Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | SURABAYA - Anggota unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, telah menangkap seorang penjaga warung kopi (warkop) setelah tercium mengkonsumsi sabu. Tersangka bernama Kharisma Fabiantara (26), warga Jalan Putat Jaya C Barat 5 Surabaya.

Perlu diketahui bahwa aktivitas tersangka sejatinya sudah menjadi incaran Polsek Sawahan. Sebab dari informasi yang didapatkan, tersangka sering mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina (doping).

Baca juga: Oknum Polwan Polres Blitar Kota Digerebek saat Berselingkuh di Hotel

Setelah dipastikan kebenaran informasinya, tersangka langsung diciduk saat berada di dalam rumahnya. “Tersangka diduga memiliki, menyimpan, narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (07/07/2019).

[irp]

Baca juga: 34 Pria Hombreng Diamankan Polrestabes Surabaya Saat Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel

[irp]

Ketika tersangka diamankan, polisi menemukan barang bukti. Antara lain berupa 1 poket sabu seberat 0,36 gram, 1 pipet kaca, bong dan korek api.

Baca juga: Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan 1.190 Batang Log di Pelabuhan Gresik

Sekarang tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) UU RI/35/2009 tentang Narkotika.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” pungkas Kompol Memo Ardian. (lam/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru