KLIKJATIM.com | SURABAYA - Anggota unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, telah menangkap seorang penjaga warung kopi (warkop) setelah tercium mengkonsumsi sabu. Tersangka bernama Kharisma Fabiantara (26), warga Jalan Putat Jaya C Barat 5 Surabaya.
Perlu diketahui bahwa aktivitas tersangka sejatinya sudah menjadi incaran Polsek Sawahan. Sebab dari informasi yang didapatkan, tersangka sering mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina (doping).
Baca juga: Oknum Polwan Polres Blitar Kota Digerebek saat Berselingkuh di Hotel
Setelah dipastikan kebenaran informasinya, tersangka langsung diciduk saat berada di dalam rumahnya. “Tersangka diduga memiliki, menyimpan, narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (07/07/2019).
[irp]
Baca juga: 34 Pria Hombreng Diamankan Polrestabes Surabaya Saat Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel
[irp]
Ketika tersangka diamankan, polisi menemukan barang bukti. Antara lain berupa 1 poket sabu seberat 0,36 gram, 1 pipet kaca, bong dan korek api.
Baca juga: Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan 1.190 Batang Log di Pelabuhan Gresik
Sekarang tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) UU RI/35/2009 tentang Narkotika.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” pungkas Kompol Memo Ardian. (lam/roh)
Editor : Redaksi