Dugaan Korupsi PDAM Ponorogo Diselidiki Kejaksaan

klikjatim.com
Direktur PDAM Ponorogo, Lardi usai menjalani pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Kejari Ponorogo.

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di tubuh PDAM Kabupaten Ponorogo. Bahkan Direktur PDAM Ponorogo, Lardi sejak dua hari ini menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

[irp]

Baca juga: SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026

Selain direktur, sejumlah kasi untuk dimintai keterangan terkait program hibah air minum dari dana APBN tahun 2016 sampai 2018. Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan adanya dugaan penyimpangan dana program hibah air minum dari dana APBN tahun 2016 senilai Rp 2 miliar, tahun 2017 Rp 3,3 miliar, dan pada tahun 2018 Rp 2,9 miliar.

Dana dari Kementerian PUPR ini merupakan semacam subsidi kepada warga atau pelanggan PDAM untuk mendapatkan air bersih. Setiap calon pelanggan mendapat subsidi berkisaran sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk pemasangan baru.

Ternyata meski sudah ada bantuan, PDAM diduga masih melakukan pungutan kepada 3.000 pelanggan. Pungutan inilah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Baca juga: Kejaksaan Ponorogo Serahkan Rp77,58 Juta Hasil Lelang Barang Sitaan

[irp]

Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Afandi mengatakan, pemanggilan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Selain itu, kepala kantor di tingkat kecamatan juga sudah dimintai keterangan oleh Tim Kejari Ponorogo.

Baca juga: Dari Bangku SMK ke Juara Nasional, Alumni SMKN 1 Badegan Ponorogo Jadi Inspirasi Generasi Vokasi

Selain memanggil pejabat, tim kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mengungkap laporan tersebut. Maka dari itu, selain sejumlah pejabat yang dipanggil, juga ada warga. Hal tersebut dilakukan guna pengungkapan laporan ini.

Sementara, Lardi selaku Dirut PDAM Ponorogo usai diperiksa kejaksaan enggan berkomentar banyak kepada wartawan. "Ini hanya klarifikasi saja, bukan apa-apa," ujarnya.(hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru