KLIKJATIM.Com | Surabaya -Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, di Surabaya, Sabtu, mengatakan saat ini sebanyak 40 titik penjualan minuman keras menjadi sasaran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
Baca juga: Razia di Kafe Remang Kebomas, Polres Gresik Amankan 47 Botol Miras
"Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel karena terbukti melakukan pelanggaran," katanya.
Ia mengemukakan, pengawasan dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir dengan menyasar tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk usaha yang mengantongi izin sebagai subdistributor, tetapi justru melayani penjualan secara eceran.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha seperti memiliki izin sebagai subdistributor justru menjual miras secara eceran.
"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air
Selain toko, pengawasan juga menyasar rumah-rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras karena Satpol PP Kota Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi," ujarnya.
Salah satu lokasi peredaran minuman keras yang telah ditindak berada di kawasan permukiman wilayah Kecamatan Sawahan dengan dilakukan penyegelan terhadap tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Hadirkan 18 Unit Armada Wira-Wiri Rute Joyoboyo-Lakarsantri
"Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan," tuturnya.
Ia menjelaskan, petugas juga menemukan dugaan praktik penjualan dengan menitipkan stok minuman keras di tempat lain. Sehingga, pengunjung yang ingin membeli sehingga aktivitas penjualan tidak mudah terdeteksi.
"Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan minuman keras di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order," kata Irna.
Editor : Wahyudi