KLIKJATIM.Com | Surabaya – Perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital, regulasi tersebut dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers maupun wartawan sebagai pencipta karya.
Isu ini mengemuka dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 sesi panel keempat bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” di Shangri-La Hotel Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Diskusi yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, tersebut menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong; serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menilai perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri media. Sebab, produksi berita membutuhkan investasi, sumber daya manusia, dan biaya operasional yang harus dikeluarkan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi perusahaan pers untuk mempertahankan kegiatan jurnalistik.
Karena itu, RUU Hak Cipta diharapkan mampu memperjelas bentuk perlindungan karya jurnalistik, batas pemanfaatannya, serta mekanisme perizinan di tengah perkembangan teknologi AI.
Wahyu juga mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang dapat mewakili perusahaan media dalam bernegosiasi dengan platform digital. Melalui mekanisme tersebut, pendapatan dari pemanfaatan konten dapat dibagikan kepada pemilik hak berdasarkan data penggunaan yang terukur.
Skema kolektif dinilai penting bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan negosiasi dan mengelola lisensi secara mandiri.
Meski demikian, pengelolaan lisensi kolektif perlu didukung mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggota tanpa dasar yang jelas.
Sementara itu, Analis Hukum Pertama DJKI, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta dan reputasinya, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk memperoleh manfaat komersial dari suatu karya.
Dalam hubungan kerja antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan serta pengelolaan hak cipta perlu merujuk pada ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
Luqman mengingatkan bahwa penerbitan sebuah karya tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan pers. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menjadi salah satu rujukan untuk memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Ia juga menekankan pentingnya memahami batas penggunaan karya jurnalistik. Penggunaan berita aktual dan kutipan untuk kepentingan tertentu memiliki ketentuan tersendiri. Pencantuman sumber tidak otomatis memberikan izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memanfaatkannya demi kepentingan komersial.
Penilaian terhadap kewajaran penggunaan karya perlu mempertimbangkan tujuan, proporsi, konteks, serta dampak ekonominya terhadap pemilik hak.
Dari perspektif kebebasan pers dan hak pencipta, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan media harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak wartawan dan kreator yang menghasilkan karya jurnalistik.
Menurutnya, regulasi perlu memperjelas hak jurnalis sebagai pencipta, termasuk jaminan kompensasi yang layak. Perlindungan tersebut tidak semestinya hanya bergantung pada kontrak kerja antara wartawan dan perusahaan media.
Mustafa juga menyoroti status hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Ia menilai kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan suatu karya untuk memperoleh perlindungan hak cipta.
Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya secara otomatis menghapus peran manusia sebagai pencipta. Sebaliknya, status karya yang sepenuhnya dihasilkan AI memerlukan pengaturan yang lebih tegas.
Dalam revisi regulasi, Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI turut diperhitungkan dalam pengaturan pemanfaatan konten digital. Kejelasan batas penggunaan wajar juga diperlukan, terutama untuk penggunaan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan akses pembaca terhadap sumber berita asli.
Bentuk pemanfaatan seperti peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, dan penggunaan konten untuk pengembangan sistem AI dinilai perlu mendapat perhatian dalam pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik.
Selain itu, transparansi platform digital mengenai penggunaan konten berita diperlukan agar penghitungan dan pembagian kompensasi kepada pemilik hak dapat dilakukan secara adil.
Dari sudut pandang industri kreatif, CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni, melihat karya jurnalistik memiliki nilai yang lebih luas daripada sekadar penyampaian informasi.
Data, laporan, dan hasil peliputan jurnalistik dapat menjadi sumber pengetahuan sekaligus bahan pengembangan cerita dalam produksi film. Perspektif yang disajikan dalam pemberitaan juga dapat membantu proses kreatif dalam membangun narasi.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi dan kreatif yang dapat dimanfaatkan lintas industri. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu tetap memperhatikan hak pencipta, ketentuan perizinan, dan batas penggunaan karya.
Pembahasan dalam panel IDMC 2026 tersebut menegaskan pentingnya regulasi hak cipta yang mampu menyeimbangkan kepentingan perusahaan pers, wartawan, platform digital, dan industri kreatif.
Kepastian hukum mengenai kepemilikan hak, lisensi, kompensasi, serta penggunaan konten oleh AI diharapkan dapat mendukung keberlanjutan produksi jurnalistik sekaligus menjaga kebebasan pers di tengah perubahan lanskap media digital.
Tentang IDMC 2026
Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 28–29 Oktober 2026 di Shangri-La Hotel Surabaya. Mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”, konferensi ini membahas tantangan dan peluang industri media dalam menghadapi perkembangan AI serta pertumbuhan ekosistem kreator konten.
Kegiatan tersebut didukung sejumlah perusahaan, lembaga, dan instansi, di antaranya Pertamina, Astra, BNI, Djarum, Alamtri, PLN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Freeport, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Jago, Bank Mandiri, GoTo, Bank Syariah Indonesia (BSI), Astra Honda Motor, dan INALUM.
Editor : Abdul Aziz Qomar