KLIKJATIM.Com | Madiun - Satuan Resnarkoba Polres Madiun mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di sebuah rumah kontrakan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sabtu, 24 Oktober 2026.
Petugas mengamankan empat orang pria dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Suami Siri Jadi Terduga Pelaku
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saradan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Anggota Polres Madiun melaksanakan operasi gabungan disertai tes urine terhadap sejumlah pemuda yang berkumpul di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Madiun.
Petugas mengamankan empat pria berinisial SH (31), MS (37), BP (36), dan SZ (32). Petugas turut menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat bruto sekitar 0,34 gram, 0,41 gram, dan 0,21 gram. Selain itu, ditemukan pula tiga pipet kaca bekas pakai yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.
Baca juga: Polres Madiun Bongkar Modus Penipuan Penerimaan Taruna Poltek PPI
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasat Resnarkoba AKP Jauza Qodrisyam menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Madiun.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Madiun masih terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut guna mendalami kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polres Madiun Pantau Kelancaran Distribusi BBM SPBU Pertamina
Polres Madiun mengimbau, masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Polres Madiun terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif serta mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Editor : Fatih