KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.
Baca juga: Siswa SMK Binaan MPM Honda Jatim Raih Tiga Prestasi di Cari Aman Academy 2026
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan praktik tersebut diduga dilakukan dengan memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah.
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan lain,” ujar Irhamni.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Aman Guntoro, menjelaskan bahwa selain 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, petugas menyita 583 tabung ukuran 12 kilogram dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Polisi juga mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta segel tabung LPG.
Baca juga: Trans Jatim Berencana Buka Rute Baru Sidoarjo-Pasuruan
Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Lokasi itu diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram per bulan. Distribusinya diduga menjangkau sejumlah wilayah di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.149.440.000 berdasarkan asumsi kegiatan berlangsung selama empat bulan. Nilai tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan pentingnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak.
Penyidik masih mendalami peran tersangka, sumber pasokan, jaringan distribusi, serta aliran dana hasil dugaan praktik ilegal tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat membeli LPG melalui jalur resmi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi kepada pihak berwenang.
Editor : Fatih